Bidang Pengelolaan Data dan Statistik
Tugas:
Merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan Pengelolaan Data, Statistik, Evaluasi dan Informasi.
Fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan data;
- pelaksanaan kebijakan pengelolaan data;
- pengoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pengelolaan data;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Pengelolaan Data dan Statistik, membawahi :
1. Seksi Pengelolaan Data
2. Seksi Statistik; dan
3. Seksi Evaluasi dan Informasi;
Seksi Pengelolaan Data
Tugas:
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan, klasifikasi, verfikasi dan stratifikasi data pembangunan Provinsi;
- menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi pengelolaan data pembangunan Provinsi;
- menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan dalam rangka pengelolaan data pembangunan provinsi;
- menyiapkan bahan analisis pengelolaan data pembangunan Provinsi;
- menyiapkan bahan pendokumentasian data statistik dari seluruh bidang pembangunan Provinsi;
- menyiapkan bahan penyebarluasan data statistik pembangunan Provinsi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Statistik
Tugas :
- menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan statistik;
- menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga dalam rangka peningkatan statistik;
- menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan statistik;
- menyiapkan bahan analisis dalam upaya penguatan statistik;
- menyiapkan bahan pelaksanaan survey pembangunan Provinsi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan statistik; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Evaluasi dan Informasi
Tugas:
- menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan informasi data pembangunan Provinsi;
- menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangkapeningkatan evaluasi dan informasi;
- menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan evaluasi dan informasi;
- menyiapkan bahan analisis dalam upaya evaluasi dan informasi;
- menyiapkan bahan pengkoordinasian dengan instansi terkait dalam upaya penguatan evaluasi dan informasi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan evaluasi dan informasi; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Diunggah pada : 9 Februari 2022 15:10:32
87