Sabtu, 27 April 2024

Bidang Pengelolaan Data dan Statistik

Tugas:

Merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan Pengelolaan Data, Statistik, Evaluasi dan Informasi.

Fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis pengelolaan data;
  2. pelaksanaan kebijakan pengelolaan data;
  3. pengoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pengelolaan data;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Bidang Pengelolaan Data dan Statistik, membawahi :

1. Seksi Pengelolaan Data

2. Seksi Statistik; dan

3. Seksi Evaluasi dan Informasi;

 

Seksi Pengelolaan Data

Tugas:

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan, klasifikasi, verfikasi dan stratifikasi data pembangunan Provinsi;
  2. menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi pengelolaan data pembangunan Provinsi;
  3. menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan dalam rangka pengelolaan data pembangunan provinsi;
  4. menyiapkan bahan analisis pengelolaan data pembangunan Provinsi;
  5. menyiapkan bahan pendokumentasian data statistik dari seluruh bidang pembangunan Provinsi;
  6. menyiapkan bahan penyebarluasan data statistik pembangunan Provinsi;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Statistik

Tugas :

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan statistik;
  2. menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga dalam rangka peningkatan statistik;
  3. menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan statistik;
  4. menyiapkan bahan analisis dalam upaya penguatan statistik;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan survey pembangunan Provinsi;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan statistik; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Evaluasi dan Informasi

Tugas:

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan informasi data pembangunan Provinsi;
  2. menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangkapeningkatan evaluasi dan informasi;
  3. menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan evaluasi dan informasi;
  4. menyiapkan bahan analisis dalam upaya evaluasi dan informasi;
  5. menyiapkan bahan pengkoordinasian dengan instansi terkait dalam upaya penguatan evaluasi dan informasi;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan evaluasi dan informasi; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.


Diunggah pada : 9 Februari 2022 15:10:32 737