Jumat, 20 September 2024

Rumah Calon Peserta Didik Jauh dari Sekolah?

Tenang, Masih Ada Kesempatan di Jalur Zonasi Sebaran

Diunggah pada : 4 Juni 2024 13:33:58 559
Sumber foto: Istimewa

Jatim Newsroom - Calon peserta didik yang rumahnya jauh dari sekolah kini bisa bernapas lebih lega. Pasalnya, Dinas Pendidikan Kota Madiun menyiapkan jalur zonasi sebaran untuk mewadahi mereka agar bisa memiliki kesempatan yang sama untuk diterima di sekolah negeri.
 
‘’Berbeda dari tahun lalu, jalur zonasi yang pagunya 50 persen kini dibagi menjadi dua. Yakni, 30 persen untuk zonasi yang rumahnya dekat dengan sekolah. Sedangkan, yang 20 persen untuk mereka yang rumahnya ada di perbatasan kota,’’ ujar Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Kota Madiun.
 
Mengutip laman Pemerintah Kota Madiun Selasa (4/6/2024), adapun jalur zonasi dan zonasi sebaran akan terdeteksi secara otomatis saat calon peserta didik melakukan pendaftaran. Sehingga, sistem akan memilah peserta yang masuk di jalur zonasi maupun zonasi sebaran.
 
Karena itu pula, Pramujo mengimbau calon peserta didik untuk berhati-hati sebelum menentukan pilihan. Jangan sampai asal pilih yang mengakibatkan calon peserta didik tidak mendapatkan sekolah. ‘’Aturan zonasi ini wajib dipahami agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat,’’ imbuh kepala SMAN 2 Kota Madiun itu.
 
Lebih lanjut, Pramujo juga menjelaskan bahwa saat ini domisili yang berlaku adalah sesuai KK orang tua atau wali yang namanya tercantum dalam rapor SMP. ‘’Sehingga, anak-anak yang dititipkan di KK orang lain tidak lagi berlaku dalam pendaftaran PPDB tahun ini,’’ tandasnya. (van/hjr)

#pendidikan #PPDB #Madiun #kota Madiun #Peraturan Zonasi