Sabtu, 27 April 2024

Temukan Kecurangan, Paslon No 2 Sumenep Lapor Ke Bawaslu Jatim

Diunggah pada : 18 Desember 2015 17:30:14 148

Jatim Newsroom-Pasangan calon (Paslon) Cabup Sumenep nomer urut dua Zaenal Abidin dan Dewi Khalifah melaporkan temuan ribuan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada Sumenep ke bawaslu Jatim. Bahkan pihaknya juga Panwas Kabupaten Sumenep pun ikut dilaporkan dikarenakan menolak surat rekomendasi pemilihan ulang yang dikeluarkan panwascam.

Dalam pantauan di lapangan Paslon nomer urut 2 ini diwakili oleh Dewi Khalifah langsung diterima oleh ketua Bawaslu Jatim dan dua anggotanya serta, Bawaslu RI di kantor bawaslu, Jumat (18/12).

Dewi khalifah calon wakil bupati kabupaten Sumenep, menjelaskan pelanggaran yang terjadi di Sumenep sangat banyak, bahkan terdapat 42 ribu pemilih yang diindikasi melakukan pelanggaran dikarenakan banyak TPS yang jumlah perolehan suaranya melebihi jumlah pemilihnya.

"Seperti yang terjadi di Kepulauan Raas jumlah DPT-nya 700 orang namun perolehan suara untuk paslon Busyro Karim dan Achmad Fauzi mencapai 1.600 suara," ungkapnya.

Calon nomer urut 2 ini menegaskan, pelanggaran tidak hanya dilakukan calon nomer 1, penyelenggara pemilu juga melakukan hal yang sama, seperti pemberian surat undangan untuk daerah yang menjadi basis Zaenal Abidin dan Dewi Khalifah jumlah surat undangan memilih dibatasi, sehingga banyak konstituen yang tidak bisa memberikan hak Suaranya. sebaliknya untuk daerah yang menjadi basis Busyro Karim dan Achmad Fauzi seperti di Kepulauan Masalembu formulir C6 atau undangan pemilih diperbanyak dengnn difoto copy tanpa ada stempel dan tanda tangan KPPS, dengan dalih ketinggalan di daratan.

"Pelanggaran tidak berhenti disitu, bahkan Panwascam yang sudah merekom Pemilihan Suara Ulang di 6 kecamatan yaitu Kecamatan Guluk-Guluk untuk 4 TPS Desa Karangsokon, Kecamatan Sapeken Untuk semua TPS di Desa Sepanjang dan Desa Sapeken, Kecamatan Ra'as semua TPS di Desa Tonduk dan Desa Jungkat, Kecamatan Kangayan semua TPS di 3 Desa (Kangayan, Timur Jangjang, Cangkareman) Kecamatan Masaleambu seluruh kecamatan dan Kecamatan Arjasa, dan surat rekom itu sudah diserahkan ke masing-masing calon dalam keadaan asli dengan setempel basah tapi dibantah atau ditolak oleh panwaskab saat forum perhitungan hasil pilkada Sumenep," tuturnya.

Ia menambahkan, berbagai temuan pelanggaran ini akan terus ditindaklanjuti sampai gugatan ke MK karena ini tidak hanya menghancurkan proses demokrasi, tapi juga pengambilan hak orang lain, untuk gugatan ke MK juga akan dilakukan. "Harapan kita dengan menggugat ke MK dilakukan diskualifikasi untuk calon yang saat ini ditetapkan menang atau minimal dilakukan pemungutan suara ulang di semua TPS yang terjadi pelanggaran," ujarnya.

Sementara ituKomisioner Bawaslu RI divisi Hukum, Nelson Simanjuntak, menuturkan, bawaslu langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan seperti panwascam dan Panwaskab dan klarifikasi dilakukan hari ini juga, tapi terkait hasil laporan ini bawaslu tidak bisa mengeluarkan rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang) karena KPU sudah dalam proses penetapan, jadi tindaklanjut bawaslu hanya klarifikasi dan membuat catatan untuk tindak-lanjut gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu Bawaslu Jatim, Sufyanto mengatakan segera memanggil Panwaslu Kabupaten Sumenep untuk klarifikasi data tersebut kenapa rekomendasi panwascam kok ditolak. Selain itu pihaknya akan mengumpulkan bukti pelenggaran di Sumenep untuk dibawah ke MK. "Pihak Bawaslu tidak bisa memberikan rekom, karena KPU telah memutuskan rekapitulasi pilkada Sumenep, tapi laporan tersebut tetap akan menjadi catatan kami di MK nanti," ujarnya.(pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait