Jumat, 3 Mei 2024

Sebanyak 7 Kabupaten di Jatim Berada di Tingkat Pratama

Diunggah pada : 16 Februari 2023 18:30:22 25
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim Novi Restu Widiani foto bersama Dinas P3A 7 Kabupaten se- Jawa Timur tingkat Pratama KLA (Bangkalan, Sampang, Probolinggo, Ngawi, Nganjuk, Pacitan, Kediri)

Jatim Newsroom - Tujuh Kabupaten di Jatim berada di Tingkat Pratama dalam Penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2022.  Kabupaten tersebut, yaitu  Bangkalan, Sampang, Probolinggo, Ngawi, Nganjuk, Pacitan dan Kediri. Dengan demikian Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku pembina dan pendamping, berkomitmen untuk mendorong terwujudnya peningkatan penilaian KLA Tahun 2023 di kabupaten tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim, Novi Restu Widiani, di kantornya, Kamis (16/2/2023) mengatakan, langkah ini didasarkan pada Peraturan Menteri PPPA RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Pada permen itu disebutkan bahwa Gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA dengan melakukan pembinaan, pendampingan  dan pengawasan pemenuhan indikator KLA yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan menyediakan serta memberikan dukungan kebijakan dan fasilitasi teknis di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam perwujudan KLA.

Dinamika tujuh kabupaten yang dalam posisi pratama dapat dipilah, yaitu Kabupaten yang mengalami penurunan peringkat dan Kabupaten yang mengalami stagnasi pada posisi pratama selama beberapa tahun

Harapan dari pada kegiatan ini, 7 Kabupaten tersebut mampu menunjukkan upaya membangun sistem dan berproses menuju KLA dengan berbagai langkah inovatif sesuai dengan potensi dan kondisi daerah masing – masing, dengan didukung dokumentasi (regulasi, bentuk kegiatan dan inovasi) yang sesuai dengan kententuan yang diberikan oleh regulasi yang berlaku, sehingga Tahun 2023 Kabupaten/ Kota se- Jawa Timur NAIK KELAS.

Komitmen ini sebagai bentuk pelaksanaan amanah pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yaitu mengamanatkan  Gubernur untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA secara berkala setiap tahun sesuai kewenangannya dan pasal 7 Peraturan Menteri PP Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Republik Indonesia.(her/s)

#DP3AK