Kamis, 19 September 2024

Roadshow Bus KPK dan Rakor Peningkatan Upaya Pemberantasan Korupsi Di Surabaya

Diunggah pada : 13 Juni 2024 20:45:01 51
Johanis Tanak, Pimpinan KPK Foto : hendrik - JNR

Jatim Newsroom – Dua kegiatan dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, yakni pembukaan Roadshow Bus KPK "Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi”, dan Rakor Peningkatan Upaya Pemberantasan Korupsi,  hari ini, Kamis (13/6/2024) di Gedung Negara Grahadi dihadiri oleh Johanis Tanak, Pimpinan KPK dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Brigjend Pol Bahtiar Ujang Purnama. 

Johanis Tanak mengatakan, Roadshow Bus KPK ini juga untuk melakukan Rakor Peningkatan Upaya Pemberantasan Korupsi bersama seluruh kepala daerah di Jawa Timur. Salah satu targetnya adalah dalam rangka menghadapi Pilkada nantinya berharap tidak ada serangan fajar yang dilakukan oleh para calon yang akan berkompetisi.

”Dan kita berharap masyarakatpun untuk tidak menerima apapun. Karena ketika masyarakat menerima tentunya ada kesadaran bahwa calon pasti mengeluarkan uang yang pastinya uang tersebut ingin kembali dengan mengambil uang rakyat, “ujar Johanis.  Oleh sebab itu Johanis menghimbau agar masyarakat memilih pimpinan yang memiliki integritas kepribadian yang tinggi, sehingga agar ketika menjadi pimpinan tertinggi  benar – benar membangun negeri ini. 

Sementara  Brigjend Pol Bahtiar Ujang Purnama dalam paparannya menyampaikan Skor Monitoring Center For Prevention (MCP) merupakan indeks pencegahan korupsi daerah. MCP mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik daerah melalui 8 intervensi yakni APBD (perencanaan), APBD (penganggaran), Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pengawasan internal (APIP), manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatn Daerah, Pengelolaan BMD dan Pelayanan  Publik.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Brigjend Pol Bahtiar Ujang Purnama. Foto : Hendrik - JNR

Bahtiar Ujang juga menyampaikan tentang Survey Penilaian Integritas (SPI) yang berfungsi untuk mengukur tingkat resiko korupsi di suatu KLPD ditujukan untuk meningkatkan kesadaran resiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi. Disampaikan juga skor SPI 0 – 72,9 kategori rentan, 73 – 77,9 kategori waspada dan 78 – 100 kategori terjaga.  

Sedangkan tugas KPK menurut Bahtiar Ujang Purnama, sesuai  UU no. 19 tahun 2029 adalah meliputi melakukan pencegahan,  koordinasi, monitor, supervisi, penindakan dan eksekusi. (yan/s)

 

 

#grahadi