Jatim Newsroom - Kamis (27/6/2024) besok, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN di Jawa Timur jalur zonasi akan dimulai. Terkait pelaksanaan PPDB tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) Edi Purwanto mengingatkan agar setiap badan publik memegang prinsip keterbukaan informasi.
Melalui pers rilisnya, Ketua KI Jatim, Edi Purwanto menyampaikan, PPDB SMA jalur zonasi berlangsung hingga Jumat (28/6/2024). Lalu, nama-nama peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan diumumkan pada Sabtu (29/6/2024) pukup 08.00 WIB.
"Sesuai ketentuan, untuk dapat masuk SMA/SMK negeri terdapat beberapa jalur. Selain jalur zonasi, ada jalur afirmasi, jalur prestasi lomba, jalur prestasi nilai akademik, dan jalur pindah tugas orang tua," jelas Edi.
Dari sejumlah jalur PPDB tersebut, Edi menerangkan, kuota paling banyak adalah jalur zonasi. Yakni, sebanyak 50% dari daya tampung sekolah bersangkutan. Kuota itu terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30% dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20%.
"Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan," terang Edi.
Oleh karena itu, terkait pelaksanaan PPDB tersebut, Ketua KI Jatim Edi Purwanto mengingatkan agar setiap badan publik memegang prinsip keterbukaan informasi. Disebutkannya, badan publik yang berkaitan dengan PPDB itu antara lain sekolah dan Dinas Pendidikan. Prinsip keterbukaan informasi yang dimaksud Edi untuk terus dipegang adalah, kewajiban terkait keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
’’Badan publik yang menguasai informasi PPDB harus mengumumkan dengan benderang atau transparan. Mulai dari syarat dan ketentuannya, tahapan pelaksanaan hingga pengumuman hasil akhir dan informasi lain yang dianggap perlu disampaikan ke publik. Sesuai UU 14/2008, informasi harus mudah diakses oleh masyarakat dengan cara yang mudah, berbiaya ringan, hingga menggunakan bahasa yang sederhana. Termasuk memberikan kemudahan akses informasi bagi difabel dan kelompok rentan lainnya,’’ tutur Edi.
Edi menegaskan, masyarakat berhak tahu atas informasi yang ada pada badan publik, selain informasi yang memang dikecualikan. ‘’Kalaupun ada informasi yang dikecualikan, maka sesuai dengan pasal 19 UU 14/2008 badan publik bersangkutan harus melakukan uji konsekuensi. Jadi, ada dasar dan pertimbangan yang kuat mengapa informasi harus dibuka atau dikecualikan untuk publik. Tidak asal menutup informasi,’’ tegasnya.
Selain itu, Edi juga menambahkan, masyarakat berhak untuk memohon informasi seputar PPDB kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik terkait.
"Jika badan publik tidak memberikan informasi atau menanggapi dalam waktu 10 hari kerja, maka pemohon informasi bisa mengajukan keberatan kepada atasan PPID. Kemudian jika dalam waktu 30 hari kerja atasan PPID tidak memberikan tanggapan, atau pemohon tidak puas atas jawabannya, maka pemohon bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Timur," papar Edi.
Standar layanan dan mekanisme permohonan informasi, dikatakan Edi, sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). ‘’Karena itu, kami berharap semua badan publik memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam SLIP tersebut,’’ harap Edi. (vin/hjr).
#PPDB #SMA #KI Jatim #Komisi Informasi Jawa Timur #Keterbukaan Informasi