Selasa, 7 Mei 2024

Posko Pengaduan THR Pemkab Pasuruan Telah Dibuka

Diunggah pada : 2 April 2024 14:05:09 13
Posko Pengaduan THR Pemkab Pasuruan Dibuka

Jatim Newsroom – Sejak dua minggu lalu, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) telah dibuka namun masih sepi.

Dikutip dari alamn resmi pemkab Pasuruan hari ini, Selasa (2/4/2024), Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Nur Kholis melalui Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial, Achmad Imam Ghozali mengatakan, batas akhir pembayaran THR bagi perusahaan adalah H-7 Lebaran. Namun sampai saat ini belum ada satu perusahaan pun yang memanfaatkan posko THR Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan. Bisa jadi penyebabnya karena tupoksi Disnaker Kabupaten Pasuruan yang hanya bersifat pembinaan saja. Dalam artian hanya menerima pengaduan tapi tidak ada tupoksi untuk menindaklanjuti dengan sejumlah action. Terlebih ketika ada perusahaan yang belum membayarkan THR nya kepada para pegawai.

Meski sepi pengunjung, posko THR Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan masih akan tetap buka sampai tanggal 16 April 2024. Kata Imam, biasanya pengaduan baru ramai di H-7 Lebaran. Hal ini karena perusahaan biasanya menunda pembayaran THR hingga mendekati batas akhir. 

Imam menjelaskan, besaran THR yang dibayarkan setara dengan gaji karyawan 1 bulan. Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun, THR yang dibayarkan sebesar 1 bulan gaji.

Lebih lanjut Imam menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberikan denda 2 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada negara jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini. (yan/s)

#kabupaten pasuruan