Kamis, 2 Mei 2024

Pilkada Sumenep, Tidak Semua Pasangan Cabup dan Cawabup Miliki Hak Suara

Diunggah pada : 9 Desember 2015 17:04:47 56

Jatim Newsroom - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sumenep ternyata tidak semua pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) memiliki hak suara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini, Rabu (9/12) saat ditemui di Kantor KPU Sumenep mengatakan, Calon Bupati Sumenep Zainal Abidin (ZA) yang berpasangan dengan Dewi Khalifah tidak memiliki hak suara pada pencoblosan. Zainal Abidin berdomisili di Kota Surabaya.

Selain Zainal Abidin yang tidak memiliki hak suara, hal yang sama juga terjadi pada Calon Wakil bupati Sumenep pasangan A Buya Busyro Karim, yaitu Ahmad Fauzi. Ahmad Fauzi pasangan KH A Buya Busyro Karim tercatat berdomisili Jakarta. “Keduanya tidak dapat menyubangkan hak suaranya di Sumenep, karena berdomisili di luar Sumenep,” katanya.

Untuk dapat menyumbangkan hak suaranya sekurang-kurang 6 bulan menyerahkan bukti domisili sebelum DPS di tetapkan. Apabila tidak ada bukti domisi tidak terdaftar di DPS.

KPU Sumenep memastikan pelaksanaan pilkada berjalan serentak atau tidak ada pemungutan suara di TPS yang ditunda. Hingga berita ini ditulis, tidak ada laporan dari penyelenggara ditingkat Kecamatan hingga desa terkait adanya penundaan pemungutan suara, baik di wilayah daratan maupun kepulauan. “Belum ada laporan yang kami terima terkait penundaan pemungutan suara di TPS,” tegasnya.

Sementara itu, Calon Bupati Sumenep nomor urut 1, Busyro Karim, menggunakan hak pilihnya di TPS 03 Dusun Tambak Desa Braji, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Calon incumbent yang diusung oleh PDI-P, PKB, dan didukung Nasdem tersebut datang ke TPS dengan berjalan kaki sejauh 500 meter dari kediamannya di Pondok Pesantren Al Karimiyah.

Busyro didampingi istrinya, Nurfitriana Busyro Karim dan putra-putrinya saat datang ke TPS. Kedatangannya disambut teriakan "salam satu jari" oleh anak kecil yang berada di pinggir TPS. "Saya berharap pilkada ini aman kondustif, tidak ada masalah yang mendasar. Seandainya ada masalah bisa diselesaikan dengan baik," katanya saat ditemui usai datang dari TPS. Sementara untuk cawabup nomor urut dua Dewi Khalifah menggunakan hak pilihnya di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean.

Pilkada Sumenep yang digelar pada 9 Desember 2015 diikuti dua pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup). Pasangan nomor urut 1 yakni A. Busyro Karim dan Ahmad Fauzi, diusung koalisi PKB-PDI Perjuangan didukung NasDem.

Kemudian pasangan cabup-cawabup nomor urut 2 adalah Zainal Abidin dan Dewi Khalifah, diusung koalisi 8 parpol, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB. (jal)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait