Senin, 20 Mei 2024

Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp 255,39 Triliun

Diunggah pada : 10 Januari 2024 9:10:10 57
Istimewa

Jatim Newsroom- OJK RI menyebutkan, hingga 29 Desember 2023 penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi, yaitu sebesar Rp 255,39 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 83 emiten. Penghimpunan dana ini telah melampaui capaian target di 2023. Sementara itu, pipeline Penawaran Umum masih terdapat 85 dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp 28,68 triliun yang di antaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 60 perusahaan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, Rabu (10/1/2024) mengatakan, untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 29 Desember 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 494 penerbit, 168.068 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp 1,04 triliun.

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Desember 2023, tercatat 46 pengguna jasa di bursa karbon yang mendapatkan izin (30 November 2023: 41 pengguna jasa) dengan total volume sebesar 494.254 tCO2e (setara ton CO2) dan akumulasi nilai sebesar Rp 30,91 miliar dengan rincian 30,38 persen di pasar reguler (Rp 9,39 miliar), 9,83 persen di pasar negosiasi (Rp 3,04 miliar), dan 59,79 persen di pasar lelang (Rp 18,48 miliar). Ke depan, potensi perdagangan bursa karbon diperkirakan masih akan terus meningkat, mengingat saat ini sudah semakin banyak industri yang memiliki target net zero emission.

Ditambahkannya, dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, pada Desember 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dan atau perintah tertulis kepada lima Manajer Investasi, satu Perusahaan Efek dan satu Emiten, sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu penilai, dan sanksi administratif baik berupa denda dan/atau Pencabutan Izin orang perseorangan kepada 41  pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Ojk juga memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2.600.000.000,00, kepada tiga pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UUPM dan kepada satu pihak terkait pelanggaran karena tidak memastikan pihak yang menjadi beneficial owner dari Nasabah yang mendapatkan penjatahan pasti, tidak melakukan customer due diligence serta melakukan identifikasi dan verifikasi identitas terhadap beneficial owner tersebut.

Selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 165 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 86.093.000.000,00, 15 Pencabutan Izin, 1 Pembekuan Izin, 73 Perintah Tertulis, dan 26 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 20.853.530.000,00 kepada 537 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. (jal/hjr)

#OJK RI