Selasa, 30 April 2024

KPU SIAP GELAR PILGUB PUTARAN KETIGA

Diunggah pada : 6 Januari 2009 8:01:17 359
thumb

Pemilu gubernur (pilgub) Jatim segera memasuki babak ketiga. Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Ka-Ji) dan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Kar-Sa) kembali masih harus memperebutkan ”tiket” menuju Grahadi. KPU dan Panwaslu Jatim dituntut menjadi wasit yang baik. Salah seorang tim pemenangan Kar-Sa, Chusnun menjelaskan, pihaknya masih optimistis memenangkan pilgub di wilayah yang diulang, Bangkalan dan Sampang. Hal itu juga berlaku di Pamekasan yang akan dihitung ulang. Ini dibuktikan dengan data perolehan suara pilgub putaran kedua di tiga daerah itu. Kar-Sa di Bangkalan memperoleh 291.781 suara dan Ka-Ji 151.666 suara. Sedangkan, di Sampang, Kar-Sa memperoleh 240.552 suara dan Ka-Ji 181.698 suara. Untuk Pamekasan, Kar-Sa 217.076 suara dan Ka-Ji 195.315 suara. Menjelang gawe di tiga kabupaten itu, tim Ka-Ji akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polda Jatim. Ini untuk mengetahui penyelenggara pemilu gubernur (pilgub) putaran ketiga dilakukan kepengurusan KPU Jatim lama atau yang baru. Sedangkan, surat ke Polda untuk meminta pengawasan dan pengamanan ketat di TPS-TPS. “Surat ke KPU pusat juga untuk meminta petunjuk, apakah dibenarkan menyelenggarakan pilkada pada Januari 2009 (21 Januari, red). Ke Polda untuk meminta bantuan pengamanan kotak suara di tingkat PPK di Kabupaten Pamekasan saat penghitungan suara ulang,” kata Sekretaris Tim Pemenangan Ka-Ji, M Mirdasy saat ditemui di posko Deltasari Sidoarjo. Pemungutan suara ulang dijadwalkan 19 Januari 2009 dan penghitungan suara ulang 24 Desember 2008. [b]KPU[/b] Meskipun terjadi pro kontra terhadap putusan MK dengan adanya aksi unjuk rasa di Bangkalan, Sampang dan Surabaya yang menolak pemungutan suara ulang, KPU Jatim menegaskan tetap menjalankan putusan MK. Ini sesuai dengan hasil rapat pleno yang dilakukan internal KPU Jatim. Selain itu, pihaknya juga telah mengadakan rapat konsultasi dengan KPU pusat dan Depdagri dengan mengajak serta Ketua KPU Bangkalan, Sampang dan Pamekasan. Tahapan yang sedang dilaksanakan saat ini adalah melakukan proses rekruitmen anggota PPK, PPS dan KPPS. “Kami telah mengusulkan kepada KPU pusat dan Depdagri, penghitungan suara ulang 24 Desember 2008. Sedangkan pemungutan suara ulang 19 Januari 2009,” tegas anggota KPU Jatim, Arif Budiman. Penghitungan suara ulang akan digelar dengan membangun tempat pemungutan suara (TPS) di sekitar wilayah kantor kecamatan. Artinya, dalam satu kecamatan bisa dibangun 10 TPS sekaligus. Langkah ini dilakukan untuk menghemat atau efisiensi anggaran pembangunan TPS, pengamanan dan meminimalisasi eskalasi konflik. Bagaimana dengan mekanisme coblosan ulang? KPU Jatim masih menunggu jawaban Depdagri dan KPU pusat. Untuk pengadaan logistik, KPU Jatim memerlukan sebuah payung hukum untuk melakukan penunjukkan langsung (jika terpaksa coblosan ulang digelar Desember 2008), daripada proses tender. “Apakah ada losgistik yang masih digunakan kembali. Logistik ini seperti bilik dan kotak suara, alat coblos dan bantalannya, tinta, dan perlengkapan TPS lainnya. Tapi sisa surat suara dipastikan tidak bisa digunakan kembali, karena telah dicoret petugas KPPS untuk menghindari penggelembungan suara pada pilgub putaran kedua lalu dan surat suara itu bertuliskan pilgub putaran kedua,” ujarnya. Jawaban yang ditunggu dalam waktu dekat adalah mengenai masa jabatan KPU Jatim lama diperpanjang atau menugaskan KPU Jatim baru, pelaksanaan pilkada pada Januari 2009 apakah diperbolehkan atau melanggar UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (tidak boleh ada pilkada pada 2009, karena ada pemilu legislatif dan presiden, red) dan mekanisme pengadaan logistik (melalui penunjukkan langsung atau tender). “Kami memang telah mendapat jawaban secara lisan dari KPU pusat dan Depdagri tentang seluruh permasalahan itu. Tetapi, kami butuh surat resmi dan payung hukum, bukan hanya sekadar ucapan secara lisan,” tegasnya. Bagaimana dengan adanya mantan petugas PPK, PPS dan KPPS di Madura yang menolak bekerja kembali, karena risiko pekerjaan yang berat dan honor kecil? KPU Jatim berencana akan mengusulkan besaran honor naik dua kali lipat, sebelumnya Rp 140 ribu menjadi Rp 210 ribu. “Tetapi perubahan honor ini juga berarti harus mengubah peraturan gubernur (pergub, red)-nya. Kami akan usulkan kepada pemprop Jatim mengenai hal ini, karena waktu yang mepet,” tutur Arif Budiman. Pelaksanaan pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang dipastikan menemui banyak kendala. Ini karena waktu pelaksanaan tahapan hanya 60 hari. Padahal, untuk mempersiapkan logistik, seperti surat suara, harus melalui proses pengadaan. Itu sesuai dengan Keppres Nomer 80/2003, dimana waktu tender minimal 36 hari kerja. Sementara, target menyelesaikan pelaksanaan pemilihan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu selama 60 hari sejak putusan Selasa (2/12) lalu. Arif Budiman mengakui hal itu. Namun demikian, pihaknya memastikan bakal mengikuti mekanisme yang berlaku. "Kami tetap akan melalui mekanisme yang berlaku. Untuk yang nilainya lebih dari Ro 50 juta, kami akan melalui proses tender. Kami tidak mau terkena masalah," katanya. Masalah berikutnya yang mengancam, terkait anggaran. Sebab, surat pertanggunjawaban pilgub putaran kedua lalu belum selesai disusun. Itu pasti akan mempengaruhi proses pencairan anggaran berikutnya. Selain itu, diperlukan waktu yang agak lama untuk proses pencairan pilgub putaran ketiga. Ancaman lain yang mengintai adalah terpecahnya konsentrasi empat personil KPU. Sebab, pilgub putaran ketiga itu nanti berbarengan dengan persiapan pemilu 2009 dan proses regenerasi personil KPU. Masa jabatan KPU se-Jatim bakal habis Desember. "Konsentrasi kami pasti terpecah," tuturnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait