Minggu, 5 Mei 2024

KPU Pastikan 427 Bacaleg DPRD Jatim Tidak Menenuhi Syarat Administrasi

Diunggah pada : 8 Agustus 2023 9:32:22 168
Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan. (pca)

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur merampungkan dan menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Jawa Timur. Hasilnya, masih terdapat 427 bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan bahwa hasil verifikasi administrasi perbaikan itu sudah disampaikan pada 18 parpol peserta Pemilu 2024, pada Sabtu (5/8/2023) lalu. Mereka juga dihadirkan di Kantor KPU Jatim. “Hasilnya memang masih terdapat bakal calon anggota legislatif yang berstatus TMS,”kata Insan Qoriawan dikonfirmasi, selasa (8/8/2023).

Sebagaimana diketahui, kata Insan, tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan itu dilakukan KPU sejak 10 Juli 2023 lalu. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya, parpol diberikan kesempatan untuk menyetorkan dokumen perbaikan bacaleg yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dari proses verifikasi itu, rupanya masih ada bacaleg yang dinyatakan TMS.

Menurut Insan, penyebab bacaleg berstatus TMS dari hasil verifikasi administrasi perbaikan ini pun beragam. “Ada yang memang tidak menyerahkan perbaikan sebagaimana mestinya, tapi diunggah lagi,” jelas ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim.

Kendati demikian, lanjut Insan, parpol masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS maupun mengganti dengan nama baru. Sebab, mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus mendatang merupakan tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum nantinya diumumkan ke publik.

“Rancangan DCS ini masih berisi bacaleg yang MS maupun TMS. Partai diberikan kesempatan melakukan pencermatan hingga tanggal 11 Agustus. Kalau mereka berhasil melakukan perbaikan atau mengganti, maka statusnya bisa diubah menjadi MS. Lalu, kita umumkan DCS pada tanggal 19 Agustus,”pungkasnya. (pca/hjr)

#kpu jatim