Selasa, 21 Mei 2024

KPU : Paslon Pilgub Jatim Dilarang Mencantumkan Gambar Presiden Dan Wapres di APK

Diunggah pada : 27 Januari 2018 20:38:38 9
thumb

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur membuat aturan ketat untuk penggunaan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Di antaranya, melarang pencantuman gambar orang yang sudah meninggal, gambar presiden dan atau tokoh yang bukan pengurus partai politik.

Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Basykoro di KPU Jatim, Sabtu (27/1) mengatakan, larangan KPU Jatim tersebut didasarkan atas Peraturan KPU (PKPU) No.4/2017 pasal 29 ayat 2 dan 3 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota. “Aturannya demikian. Pada pasal 29 ayat 2 misalnya, dinyatakan bahwa yang boleh dipasang hanyalah pengurus partai. Artinya di luar itu tidak boleh, termasuk gambar orang yang sudah meninggal dunia” katanya.

Kendati demikian, Gogot mengaku masih membuka ruang untuk berdialog dengan semua kandidat. Ini karena ada tafsir yang berbeda terhadap pasal tersebut. “Karena itu kami akan bicarakan kembali. Termasuk meminta fatwa dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jatim,” ujarnya.

Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menambahkan, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye. Karena itu, dia berharap semua tim pemenangan pasangan calon bisa sama-sama mempelajari dan memahami. “Ini penting agar tidak timbul persoalan di kemudian hari,”tuturnya. (Pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait