Sabtu, 18 Mei 2024

KPU Jombang Masih Akui Pencalonan Bupati Jombang

Diunggah pada : 5 Februari 2018 13:51:58 21
thumb

Jatim Newsroom - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang masih mengakui pencalonan Bupati Nyono Suharli Wihandoko pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, meskipun yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di KPK.
 
"Calon tidak bisa ikut pilkada jika, misalnya meninggal dunia, tidak bisa menjalankan tugas ke depan atau jadi keputusan pengadilan secara tetap. Jadi, kami tetap mengacu ke Peraturan KPU dan sepertinya pencalonan (Bupati Nyono, red) tetap jalan ," kata Ketua KPU Kabupaten Jombang, Muhaimin Sofi, Senin (5/2) dikonfirmasi.
 
Seluruh komisioner, sambungnya, segera menggelar rapat untuk membahas masalah tersebut. Ia menuturkan akan memberikan pernyataan resmi dalam waktu dekat. "Kami  belum menetapkan seluruh calon menjadi peserta Pilkada. Karena penetapan peserta Pilkada akan dilakukan pada 12 Februari, setelah berkas dukungan selesai diteliti," tuturnya.
 
Hingga saat ini, jelas Muhaimin, belum ada partai pengusung ataupun partai pendukung yang mencabut dukungan pada bakal calon bupati tersebut, seiring dengan kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT).
 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, dalam keterangan persnya menegaskan peserta Pilkada yang telah terdaftar di KPU tidak bisa dibatalkan atau diganti calon lain meskipun terkena OTT KPK. Calon bisa diganti jika tidak lulus tes kesehatan dan berhalangan tetap (meninggal dunia).
 
“Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan bisa mengikuti proses Pilkada sampai selesai,” ucapnya.
 
Arief bahkan menyebut Nyono akan tetap dilantik jika menang pada Pilkada Jombang. Kebijakan tersebut diambil selama belum ada keputusan pengadilan karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap. "Undang-Undangnya memang seperti itu dan KPU bekerja berdasarkan UU,” tandasnya.(luk)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait