Jumat, 3 Mei 2024

KPU : Jawa Timur Butuh 844.662 KPPS Untuk Pemilu 2024

Diunggah pada : 14 Desember 2023 17:52:52 244
Anggota KPU Jatim, Rochani. (Yanu)

Jatim Newsroom -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membuka pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS untuk Pemilu 2024. Secara total, di Jawa Timur butuh sebanyak 844.662 KPPS untuk kebutuhan 120.666 Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani mengatakan, setiap TPS bakal diisi 7 orang anggota KPPS. KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS. "Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," kata Rochani saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023)

Dalam Pasal 72 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diatur sejumlah persyaratan untuk menjadi KPPS. Terdapat total 9 syarat. Diantaranya adalah mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Lalu, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang  dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.

Kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Berdasarkan tahapan, pendaftaran KPPS tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Adapun pendaftaran, dilakukan di Kantor PPS pada masing-masing desa/kelurahan setempat. Menurut Rochani, pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 25 Januari 2024. "Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,"pungkas Rochani. (Pca)

#kpu jatim