Jumat, 26 April 2024

KPU Jatim Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Provinsi dan Pendaftaran Bacalon DPD 2024

Diunggah pada : 18 April 2023 9:19:07 312

Jatim Newsroom - Jelang pelaksanaan tahapan pencalonan. KPU Jatim melakukan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon (Bacalon) pada Pemilu Tahun 2024 pada Senin (17/4/2023) sore. Sesuai dengan wilayah kerjanya, sosialisasi diberikan terhadap 15 Bacalon Anggota DPD dan 18 Parpol Peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi untuk Bacalon Anggota DPRD Provinsi.

Mengingat tahapan pencalonan akan dimulai pada 24 April mendatang, KPU Jatim memandang perlu untuk melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu serentak 2024. “Ini merupakan sosialisasi awal, tentu kami sampaikan beberapa penjelasan dan informasi yang valid,” kata Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/4/2023).

Sesuai jadwal, tahapan pencalonan akan dimulai dengan pengumuman pada 24 – 30 April 2023. “Dilanjutkan dengan masa pengajuan Bacalon mulai 1 – 14 Mei 2023,” ungkap Choirul Anam.

Untuk itu, ia berharap pada forum ini, peserta pemilu dapat memahami mekanisme dan tata cara pengajuan Bacalon. Sehingga proses pencalonan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Sementara itu Anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut apa yang telah dilakukan oleh KPU Jatim. “14 April 2023 kemarin KPU sudah bertemu dengan partai politik tingkat pusat untuk membicarakan pencalonan, sedangkan hari ini KPU Jatim menindaklanjuti, begitupun dengan KPU Kabupaten/Kota,” ungkap Insan saat mengawali materinya.

Dalam paparannya, Insan mengatakan meskipun aturan pencalonan kali ini tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2019, namun ada beberapa isu strategis yang perlu dipahami. Di antaranya terkait dokumen persyaratan pengajuan Bacalon, dokumen persyaratan administrasi Bacalon, pengajuan Bacalon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon, pencermatan DCS dan DCT, serta tahapan dan jadwal pencalonan. “Beberapa hal tersebut salah satunya dilatar belakangi adanya Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 soal jeda 5 tahun untuk Mantan Terpidana,” jelasnya.

Ketentuan lain, yang menjadi penekanan dari Insan yaitu terkait dengan kebijakan penerapan zipper system pada pencalonan. “Dalam ketentuan syarat penyusunan pengajuan Bacalon diantaranya setiap 3 orang Bacalon pada susunan daftar Bacalon wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bacalon perempuan,”tegasnya.

Adapun pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara bergantian, digelar bersama Parpol Peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi untuk Bacalon Anggota DPRD Provinsi. Berikutnya untuk Bacalon DPD. Keduanya berlangsung di Movenpick Hotel Surabaya City, Jl. Ahmad Yani No. 71 Surabaya. Sebagai rangkaian sosialisasi hari ini, secara terpisah juga dilakukan bimtek Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi Operator Silon DPD dan DPRD Provinsi. Bimtek silon bagi operator parpol dilaksanakan juga.

Turut hadir dari jajaran KPU Jatim selain Choirul Anam dan Insan Qoriawan, Anggota lainnya, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, dan Rochani, Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, Admin Silon Bintang Fajar dan Riski Ashari. (pca/hjr)

#kpu jatim