Minggu, 5 Mei 2024

KPU Jatim Siapkan 416 TPS Lokasi Khusus di Pemilu 2024

Diunggah pada : 12 Juli 2023 19:43:36 1159
Gethering Rakapitulasi Daftar Penilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 KPU Jatim, di Kantor KPU Jatim, Rabu (12/07/23)

Jatim Newsroom- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menyiapkan 416 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus disejumlah tempat seperti pondok pesantren, Lembaga pemasyarakatan (Lapas),  Rumah Tahanan (Rutan), dan relokasi bencana/konflik.

 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia saat media gethering Rakapitulasi Daftar Penilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 KPU Jatim, di Kantor KPU Jatim, Rabu (12/07/23) mengatakan, pemilih yang berada di pesantren, Rutan, dan Lapas punya hak pilih, namun tidak berada ditempat seharusnya. “Dengan TPS Lokasi Khusus mereka bisa menggunakan hak pilihnya ketika pelaksanaan Pemilu, tanggal 14 Februari 2024,” jelasnya.

 Menurut Nurul penempatan TPS Lokasi Khusus ini dilakukan KPU setelah ada kepastian dari penanggung jawab, terkait jumlah pemilih dan benar- benar berada dan akan menggunakan hak pilihnya di TPS Lokosi Khusus tersebut. "Penanggung jawab harus memastikan mereka ada di situ saat hari pencobolasan. Serta harus menyertakan by name beserta Nomor Induk Kependudukan dan  Nomor Kartu Keluarga," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, Ponpes paling banyak pemilihnya untuk di bentuk TPS Lokasi Khusus ada di Lirboyo Kediri dengan pemilih mencapai 15 ribu orang. Kedua Ponpes Temboro Magetan dan ketiga ada di salah satu Ponpes di Situbondo.

Sementara itu, ketika disinggung keberadaan mahasiswa di Perguruan Tinggi yang ada di Jatim, KPU menyatakan sampai saat ini tidak menyediakan TPS lokasi itu, karena belum ada kampus yang bisa menberikan data lengkap mahasiswanya yang menjadi pemilih, baik itu NIK dan NKKnya,c sehingga untuk kalangan kampus belum ada TPS lokasi khusus."Misal di ITS, masyarakat kampus menginginkan TPS lokasi Khusus. Tapi tidak bisa memberikan data NIK dan NKKNya, meski di situ ada asrama mahasiswa ITS. sehingga KPU tidak bisa membuat TPS lokasi Khusus," tuturnya.

Untuk mahaiswa yang akan menggunakan hak pilihnya tetapi berada asrama atau kos, akan diperlakukan sama dengan mereka yang menggunakan pindah pilih. “Mahasiswa yang kos tetap bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024," imbuhnya.

Jumlah TPS se Jatim di tetapkan sebanyak 120.666 TPS, termasuk TPS Khusus yang berasal di Rumah Tahanan, Pondok Pesantren, Panti Sosial, Relokasi Bencana/konflik dan lain-lain “Untuk TPS khusus sebanyak 416 yang tersebar di 35 kabupaten/kota kecuali Blitar, kota Batu dan Magetan. Di tiga wilayah itu tidak mengajukan TPS Lokasi Khusus," terangnya. (hjr)

 

 

#kpu jatim #Pemilu 2024