Sabtu, 27 April 2024

KPU Jatim ; Proses Penyerahan Persyaratan Dukungan Calon DPD Melalui Silon

Diunggah pada : 9 Desember 2022 20:27:13 541
Ketua KPU jatim, Choirul Anam ditemui usai sosialisasi tahapan pemilu 2024. (Pca)

Jatim Newsroom -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jatim mengambil akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Akun Silon tersebut yang nantinya digunakan untuk proses penyampaian dukungan dari para calon, sebagai bukti mereka benar-benar didukung masyarakat.

"Kalau dulu (penyerahan dukungan) manual membawa KTP ke Kantor KPU Jatim. Untuk ke depan penyerahan dukungan itu dilakukan melalui Silon, artinya menggunakan online. Yang dilakukan di Kantor KPU hanya penyerahan berkas pencalonan, bukan berkas dukungannya," katanya ditemui usai acara sosialisasi KPU Jatim bersama stakeholder di JW. Mariot, Jumat (9/12/2022).

Anam menjelaskan, tahapan penyerahan dukungan dilakukan mulai 16 hingga 29 Desember mendatang. Mengingat jumlah penduduk Jatim yang lebih dari 20 juta jiwa, sesuai ketentuan KPU RI, jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh calong anggota DPD dari Jatim sebanyak 5.000 dukungan. Menurutnya dukungan tersebut harus tersebar minimalnya 50 persen kabupaten/ kota yang ada di Jatim. "Artinya kalau di Jatim ada 38 kabupaten/ kota dukungan itu harus tersebar minimal di 19 kabupaten/ kota," ujarnya.

Anam mengungkapkan sejauh ini calon anggota DPD yang sudah mengurus akun Silon ada 20 orang. Sebagian besar masih didominasi nama-nama lama meskipun ada beberapa nama baru. "Bagi calon anggota DPD yang hendak mendaftar dan menemui kendala, bisa menghubungi helpdesk yang disediakan di Kantor KPU Jatim," katanya.

Anam juga menambahkan, terkait kemungkinan adanya dukungan ganda. Sesuai PKPU, lanjut Anam, ketika ditemukan dukungan ganda nantinya calon yang ketahuan mengkloning jumlah dukungannya bakal dikurangi 50 dukungan.

"Kalau ditemukan misalkan ada dua dukungan itu kemudian kita lakukan proses klarifikasi. Bukan yang lebih dulu melaporkan itu yang diakui. Tetap kita klarifikasi kepada yang bersangkutan apakah dia mendukung si A atau si B, nanti ada surat pernyataan," pungkasnya. (Pca/hjr)

#kpu jatim