Jumat, 26 April 2024

KPU Jatim: Pelantikan Bupati/Walikota Dilaksanakan Di Gedung Grahadi

Diunggah pada : 9 Februari 2016 9:31:13 23

Jatim Newsroom-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan dan memastikan bahwa pelaksanaan pelantikan Bupati/Walikota terpilih hasil pemilihan kepala Daerah (pilkada serentak di Jatim akan digelar di Gedung Negara Grahadi pada 17 Februari 2016 mendatang.

    Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam dikonfirmasi di Kantor KPU Jatim, selasa (9/2) mengatakan KPU Jatim sudah menerima surat pemberitahuan pelantikan dari Menteri dalam Negeri (Mendagri) yang suratnya memastikan bahwa pelaksanaan pelantikan pada 17 Februari 2016 di Gedung Negara Grahadi. Dimana surat tersebut tertuang di Nomer  005/389/SJ tertanggal 5 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo.

    Ia menjelaskan, sesuai amanat undang-undang yang mengatur pemilihan kepala daerah, bupati/wali kota dilantik oleh gubernur setempat di Ibu Kota Provinsi, sedangkan gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara.

    Peraturan yang mengaturnya, kata dia, sesuai Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.  "Untuk di Jatim, pelantikan bupati/walikota terpilih langsung dilantik Gubernur Jatim di Gedung  Grahadi," ujarnya.

    Terkait dengan bagi enam daerah yang sempat hasil Pilkadanya diajukan ke Mahkamah Konstitusi, ia mengatakan pihak KPU Jatim belum bisa memastikan apakah termasuk dalam pelantikan 17 Februari atau termasuk di gelombang berikutnya.

    "Kami belum menerima penjelasan pasti, apakah daerah yang termasuk dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), meski akhirnya ditolak MK, ikut pelantikan atau tidak. Kami akan mengklarifikasinya ke Mendagri," katanya.

    Dimana enam daerah yang yang melakukan gugatan di MK  yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Sumenep.

    Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan menyambut postif pelaksanaan bupati/walikota yang tetap dilaksanakan di ibukota provinsi Jatim yaitu di gedung negara Grahadi. pasalnya ini sudah sesuai dengan  diatur dalam Pasal  163 dan 164 UU Nomor 8 Tahun 2015. Disebutkan, pelantikan kepala daerah yang dilakukan di ibu kota negara hanya gubernur dan wakil gubernur. Karena dianggap perwakilan pemerintah pusat. Sedangkan bupati/wali kota berlangsung di provinsi dan dilantik gubernur atau wakilnya. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait