Sabtu, 27 April 2024

KPK Upayakan Pencegahan Korupsi Pemda melalui Sistem MCP

Diunggah pada : 10 Juni 2022 11:12:52 9147
Sumber Foto: Dokumentasi KPK

Jatim Newsroom – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya melakukan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah melalui perbaikan sistem, salah satunya melalui MCP (Monitoring Center for Prevention). 

MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

MCP memiliki 8 cakupan intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK yang menilai perilaku dari masyarakat dan internal lembaga sendiri, rata-rata 98 persen menyatakan bahwa proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pasti penuh suap dan hal itu berlaku di seluruh Indonesia. 

Seperti dilansir infopublik.id pada tanggal 9 Juni 2022, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa jenis perkara tindak pidana korupsi berdasarkan data KPK tahun 2004-2021 yang paling banyak adalah penyuapan sebanyak 791 perkara dan pengadaan barang dan jasa sebanyak 284 perkara. 

“Untuk mengatasi itu, kami melihat perlu dilakukan perbaikan sistem secara menyeluruh. Hal itu jadi bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang digawangi KPK, sebagai wujud pencegahan korupsi melalui fungsi supervisi dan monitoring,” ujar Nurul Ghufron. (idc/s)

#KPK #korupsi #Monitoring Center for Prevention