Jumat, 3 Mei 2024

KPID Jatim : Siaran Kampanye di Lembaga Penyiaran Wajib Adil dan Berimbang

Diunggah pada : 27 Desember 2023 20:53:48 76
Tangkapan layar Evaluasi dan Pembinaan Tahunan Lembaga Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Radio se-Jawa Timur, Rabu (27/12/2023).

Jatim Newsroom – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mewajibkan lembaga penyiaran lokal di Jawa Timur untuk berlaku adil dan berimbang dalam menerima iklan kampanye selama Pemilu 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPID Jawa Timur, Dian Ika Riani, saat memberikan sambutan dalam Evaluasi dan Pembinaan Tahunan Lembaga Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Radio se-Jawa Timur, Rabu (27/12/2023).

“Sesuai dengan regulasi yang berlaku, lembaga penyiaran wajib berlaku adil dan berimbang kepada seluruh peserta Pemilu agar Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan damai,” kata Dian.

Evaluasi dan Pembinaan Tahunan Lembaga Penyiaran ini dihadiri antara lain Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani, Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran KPID Jawa Timur Romel Masykuri, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Royin Fauziana, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah, Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Habib M. Rohan, dan Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari sebagai moderator.

Koordinator Bidang Isi Siaran Sundari mengatakan, lembaga penyiaran swasta radio dilarang menyiarkan iklan kampanye sebelum masa kampanye. Akan tetapi, lembaga penyiaran swasta radio dapat menerima iklan yang berupa sosialisasi.

“Lembaga penyiaran dapat menerima iklan berupa sosialiasi dengan catatan tidak ada unsur kampanye dan ajakan,” kata Ndari.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, menyampaikan bahwa menjelang Pemilu, radio masih menjadi media efektif untuk menepis berita hoaks di media sosial. Royin berharap radio dapat melakukan kolaborasi dengan stakeholder di daerah masing-masing untuk membantu diseminasi informasi terkait kepemiluan.

“Kami berharap LPS Radio dapat melakukan kolaborasi dengan instansi atau stakeholder setempat untuk melakukan sosialisasi mengenai tahapan Pemilu,” kata Royin.

Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran KPID Jawa Timur, Romel Masykuri, memaparkan data temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran di Jawa timur selama tahun 2023. Tren pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran radio adalah program siaran bermuatan seksualitas, program siaran bermuatan mistis, dan program siaran yang mengandung kata-kata kasar. Berdasarkan data temuan pelanggaran dapat diketahui terjadi penurunan jumlah pelanggaran apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Kami mengapresiasi lembaga penyiaran yang sudah menaati P3SPS saat meproduksi program siaran. Bagi lembaga penyiaran yang masih melakukan pelanggaran, kami harap kedepannya dapat lebih memperhatikan regulasi penyiaran yang berlaku,” kata Romel.

Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur, Ahmad Afif Amrullah, mengatakan, KPID Jawa Timur tidak hanya menerima konsultasi terkait ketentuan isi siaran tetapi juga terkait permasalahan izin penyiaran. Ia mengimbau bagi lembaga penyiaran yang memiliki permasalahan terkait gagal akses e-penyiaran, terlambat mengajukan perpanjangan, pergantian e-mail atau nomor handphone, maupun masalah lainnya terkait penyiaran dapat mengajukan surat permohonan kebijakan kepada Kominfo RI dengan tembusan kepada KPID Jawa Timur

“Bagi yang memiliki permasalahan dengan e-penyiaran dapat mengajukan surat permohonan kebijakan kepada Kominfo RI. Mohon KPID Jawa Timur diberi tembusan supaya kami bisa membantu mengkoordinasikan dengan Kominfo,” kata Afif.

Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur, Habib M. Rohan, menyampaikan selain masalah perizinan, keberadaan radio illegal juga menjadi masalah yang dihadapi oleh lembaga penyiaran swasta yang sudah berizin. Rohan mengatakan KPID Jawa Timur berkomitmen untuk memberantas radio yang tidak berizin dengan mengoptimalkan komunikasi dengan pihak yang berwenang.

“Kami terus melakukan komunikasi dengan Balmon dan Polda Jatim untuk melakukan mitigasi terhadap radio-radio illegal. Mari kita bersama-sama bergotong royong untuk memberantas lembaga penyiaran illegal,” kata Rohan.

Radio Suara Habibulloh Banyuwangi yang diwakili oleh Herdi turut angkat bicara mengenai keberadaan radio illegal. Herdi mengatakan selama momentum Pemilu, peserta Pemilu lebih banyak beriklan kepada radio illegal.

“Di sini radio illegal lebih banyak menerima iklan kampanye daripada kami radio yang sudah berizin. Radio-radio illegal tidak memberikan batasan-batasan bagi peserta Pemilu untuk beriklan. Sedangkan kami harus memberikan batasan bagi peserta Pemilu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Herdi.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Bidang Isi Siaran Sundari mengingatkan lembaga penyiaran bahwa frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran berizin adalah milik publik. Oleh karena itu, pengelolaan frekuensi tersebut harus digunakan untuk kepentingan publik.

“Karena frekuensi yang digunakan adalah milik publik, jangan sampai lembaga penyiaran dimonopoli oleh salah satu peserta Pemilu,” kata Ndari.

 

KPID Jawa Timur mengimbau lembaga penyiaran swasta radio untuk berlaku adil dan berimbang terhadap seluruh peserta Pemilu. Masyarakat Jawa Timur dapat melaporkan lembaga penyiaran swasta radio yang bersiaran lokal apabila menemukan program siaran yang bersifat partisan. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim di 0811-3501-919 maupun alamat elektronik di pengaduansiaranjatim@gmail.com (CPS).(red)

#KPID #KPID Jatim