Jumat, 3 Mei 2024

KPID Jatim Ajak Media Patuhi Ketentuan Iklan Kampanye Pemilu 2024

Diunggah pada : 31 Januari 2024 11:25:26 53
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kampanye Melalui Metode Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Internet dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, di Amaze Hotel Kediri, Selasa (30/1/2024). Foto: dok.KPID Jatim

Jatim Newsroom - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengajak media untuk mematuhi peraturan iklan kampanye selama Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur, Sundari, pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kampanye Melalui Metode Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Internet dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, di Amaze Hotel Kediri, Selasa (30/1/2024). 

Sundari menyampaikan, KPID Jatim bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan Pemilu. Gugus tugas tersebut dibentuk untuk mencegah dan/atau menindaklanjuti temuan pelanggaran iklan kampanye selama Pemilu 2024. 

"Saat ini Jawa Timur sudah memiliki gugus tugas khusus untuk melakukan pengawasan terhadap iklan kampanye. Jadi saya harap Bapak/Ibu dapat mematuhi peraturan iklan kampanye yang berlaku untuk meminimalisir temuan pelanggaran di lapangan," kata Ndari, sapaannya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M. Saifuddin Zuhri mengatakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kampanye ini merupakan bentuk kolaborasi antara Bawaslu Kabupaten Kediri dengan KPID Jawa Timur untuk menyukseskan pesta demokrasi. 

“Saya berharap kolaborasi dengan KPID Jawa Timur dapat terus terjalin tidak hanya pada pemilihan umum tetapi juga pada pemilihan kepala daerah,” kata Saifuddin.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo Budi Santoso, menyampaikan, terdapat banyak temuan materi kampanye yang mengandung SARA, hoax, dan ujaran kebencian pada pemilu sebelumnya. Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi pada Pemilu tahun ini maka Bawaslu Kabupaten Kediri melakukan berbagai upaya preventif seperti memberikan pendidikan politik serta melakukan pengawasan siber. 

"Untuk mengantisipasi temuan kerawanan isu strategis pada pemilu sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kediri memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar bijak dalam menerima berbagai informasi terkait Pemilu. Selain itu, kami juga membentuk timfas siber untuk mengoptimalkan pengawasan konten internet," kata Siswo.

Sebagai informasi, kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kampanye ini dihadiri oleh 55 peserta yang merupakan delegasi dari Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Jurnalis Indonesia (CPS).(red)

 

#KPID Jatim