Jumat, 20 September 2024

Komisi Informasi Jatim Sosialisakan Monev KIP Tahun 2024

Diunggah pada : 28 Juni 2024 9:22:03 87
Ketua KI Jatim, Edi Purwanto saat memukul gong, tanda dimulainya tahapan Monev KIP Tahun 2024, pada agenda sosialisasi Monev KIP Tahun 2024, di Lt4, Aula Anjasmoro, kantor Dinas Kominfo Jatim, Surabaya, Kamis (27/6/2024). Foto : Ketua KI Jatim

Jatim Newsroom - Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024 di Jawa Timur telah diresmikan pada Kamis (27/6/2024).

Peresmian tahapan dimulainya Monev KIP tersebut ditandai dengan Kick-off pemukulan gong oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI) Jatim, Edi Purwanto, di Lt. 4 Aula Anjasmoro, Kantor Dinas Kominfo Jatim, Surabaya.

Melalui pers rilisnya yang dikonfirmasi pada Jumat (28/6/2024), Ketua KI Jatim, Edi Purwanto menjelaskan, sebelum menyosialisaiskan seputar Monev KIP 2024, peserta terlebih dulu mendapatkan sosialisasi PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Adapun para perwakilan dari pemerintahan desa, menerima materi PerKI tentang SLIP Desa.

Di hadapan peserta, Komisioner KI Jatim Edi Purwanto dan A. Nur Aminuddin memaparkan detil tentang SLIP tersebut. "Ini untuk kali pertama, kami mengundang perwakilan parpol dalam sosialisasi, walaupun pada tahun ini belum masuk badan publik yang menjadi sasaran Monev. Ke depan, insya Allah. Terimas kasih atas kehadiran semua undangan,’’ kata Edi.

Sementara itu, Personal In Charge (PIC) e-Monev KIP 2024 di Jatim,Yunus Mansur Yasin, mengungkapkan, terdapat sejumlah perubahan pada pelaksanaan Monev KIP di Jatim pada tahun 2024 ini, yakni, jika pada tahun-tahun sebelumnya masih manual, mulai tahun ini akan memanfaatkan teknologi informasi, dengan menggunakan aplikasi e-Monev.

Ketua KI Jatim, Edi Purwanto saat memukul gong, tanda dimulainya tahapan Monev KIP Tahun 2024, pada agenda sosialisasi Monev KIP Tahun 2024, di Lt4, Aula Anjasmoro, kantor Dinas Kominfo Jatim, Surabaya, Kamis (27/6/2024). Foto : Ketua KI Jatim

Sehingga, diharapkan nanti dapat lebih memudahkan badan publik yang menjadi sasaran. ‘’Indikator dan instrumen penilaiannya, kira-kira tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya. Bahkan, e-Monev lebih efektif, efesien, objektif, dan berkelanjutan,’’ ujar Yunus.

Lebih lanjut, Yunus menerangkan, E-Monev tahun ini masih akan menyasar perwakilan pemerintah desa, Pemkab/Pemkot se-Jatim, BUMD Pemprov Jatim, Organisasi Perangkat Desa (OPD) Pemprov Jatim, dan sejumlah instansi vertikal. ‘’Tahun ini, kami akan kembali melakukan Monev untuk Bawaslu dan KPU kabupaten/kota se-Jatim. Pada 2023 lalu, tidak dilaksanakan Monev untuk Bawaslu dan KPU karena kami menyadari sedang ada Pemilu 2024,’’ paparnya.

Setelah kick-off sosialisasi, diketahui, tahapan Monev berikutnya adalah bimbingan teknis (Bimtek) dan pembuatan akun untuk badan publik sasaran pada 16-17 Juli, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) 16 Juli-19 Agustus, verifikasi SAQ 20 Agustus-19 September, visitasi dan verfikasi faktual 20 September-18 Oktober, presentasi dan wawancara 23-24 Oktober, penilaian 25 Oktober-8 November, dan kemudian penganugerahan (Awarding) 11 November.

Terkait indikator yang menjadi penilaian Monev KIP, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan KI Jatim, M. Sholahuddin menjelaskan, indikator yang menjadi penilaian tetap sama. Yakni, aspek kualitas informasi, jenis informasi, strategi dan inovasi pelayanan informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, dan digitalisasi. "Masing-masing aspek itu ada bobot nilainya yang mengacu pada PerKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev," ungkap Sholahuddin.

Pada Monev 2023 lalu, Sholahuddin juga menyebutkan, dari sebanyak 38 pemkab/pemkot se-Jatim, yang berstatus informasi baru enam pemkab/pemkot. Demikian juga OPD di lingkungan Pemprov Jatim, BUMD, dan pemerintahan desa. ‘’Nah, kami tentu berharap, hasil penilaian Monev tahun ini, akan lebih banyak badan publik di Jatim yang berstatus informatif. Artinya, mendapat nilai di atas 90. Insya Allah bisa, keterbukaan informasi di Jatim tidak kalah dengan provinsi lain,’’ pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi tahapan dimulainya Monev KIP Tahun 2024 ini, turut dihadiri Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Jatim A. Nur Aminuddin, dan Kabid Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) KI Jatim Yunus Mansur Yasin.

Dalam kesempatan itu, hadir pula perwakilan dari pemerintahan desa di Jatim, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab/Pemkot se-Jatim, perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim, perwakilan instansi vertikal, dan perwakilan partai politik (parpol) peraih kursi di DPRD Provinsi Jatim. (vin/hjr)

#KI Jatim #Komisi Informasi Jawa Timur #KIP #Monev KIP