Jumat, 10 Mei 2024

Komisi E DPRD Apresiasi Turunnya Angka Diskah di Bawah Umur di Jatim

Diunggah pada : 29 Agustus 2023 10:52:31 25
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih di DPRD Jatim. (pca)

Jatim Newsroom - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengapresiasi positif turunnya angka dispensasi nikah (Diskah) di bawah umur di Jatim pada tahun ini.

Data dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim pada akhir tahun 2022 turun 11.99 persen atau 15.095 kasus, kemudian di tahun 2023 mengalami penurunan per Januari - juli yaitu 7.548 kasus, dibanding tahun  2021 yaitu 17.151 kasus.

"Kami ucapkan selamat atas kinerja lintas sektor yang telah berhasil menekan angka diskah di Jatim, mulai DP3AK, pengadilan tinggi agama, dan kakanwil kemenang,"kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

Dikatakannya, komisi E meminta dan berharap agar penurunan diskah di Jatim bisa dipertahankan dan terus dimonitoring atau diawasi oleh semua pihak. Dimana, komisi E juga menyampaikan pertanyaan penting saat hearing bersama stakholder terkait di DPRD Jatim, senin kemarin. Yaitu kalau diskanya turun, jangan - jangan larinya ke perkawinan siri. Maka itu diharapkan stakholder bisa melakukan pengawasan ke arah tersebut. Mengingat apabila perkawinan sirih terhadap anak ini nantinya akan rawan kekerasan dan tidak terlindungi.

Maka itu mengurangi dan menekan problem seperti Diskah, Perkawinan siri. Komisi E akan menggelar Forum Grup Discusion (FGD) dengan mengundang lintas sektoral. Serta pihak komisi E akan mengundang kabupaten/kota dengan Diskah besar seperti Malang, Ponorogo, Jember, dan Lumajang. Dan kota dengan jumlah pernikahan siri besar seperti Madura, Situbondo. "Di FGD yang digelar September nanti, yaitu mengobrol bagaimana cara terhadap penanganan kawin siri dibawah umur, kemudian penanganan terhadap Diskah tersebut,"kata Hikmah politisi asal Fraksi PKB Jatim.

Lebih lanjut, ia mencontohkan di Kota Surabaya ada kerjasama antara pengadilan agama dengan DP3AK Surabaya. Yaitu apabila anak dibawah umur mau sebelum dikeluarkan diskah atau kawin siri harus ada persetujuan dan pendampingan dari DP3AK.

"Apabila diterapkan di Jatim apakah DP3AK Provinsi punya kesiapan atau tidak. dan di kabupaten/kota untuk diskah ini hanya dilakukan pendampingan saja tidak seteknik di Surabaya terkait diskah tersebut,"pungkasnya Hikmah politisi asal Dapil Malang Raya ini. (pca/hjr) 

#dprd jatim