Selasa, 7 Mei 2024

Kemendagri Kejar Target Pembangunan Nasional dalam Bidang Komunikasi dan Informatika

Diunggah pada : 5 Maret 2024 12:23:20 46

Jatim NewsroomGuna mencapai target pembangunan nasional, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gelar Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Nasional (Rakortekbangnas) urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika 2024 di Vasa Hotel, Surabaya, Selasa (5/3/2024).

Kemendagri melibatkan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan daerah Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan kementerian teknis yag menangani urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, dengan Pemeritah Provinsi Jawa Timur.

Dalam membahas perencanaan pembangunan, rapat tersebut menghadirkan sejumlah pejabat, seperti Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri, Pittiasti P. Siregar; Perencana Muda Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Raden Oryza Taswin; Perencana Ahli Madya Bappenas, Yunes Herawati; Perencana Ahli Pertama Bappenas, Natasha Frides; Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna D.A; dan pejabat lainnya.

Rakortek tersebut membahas beberapa outcome prioritas. Pembahasan terkait penguatan tata kelola informasi dan komunikasi publik di daerah, disepakati, pembinaan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) seperti pengadaan bimtek, pelatihan, dan Komintas Informasi Masyarakat (KIM) yang terdaftar di kim.id difasilitasi oleh Diskominfo Provinsi.

Dalam adopsi digital alam layanan publik dan pemerintahan, dicapai kesepakatan, antara lain,     pemanfaatan aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) disesuaikan menjadi lima aplikasi (SIPD, Srikandi, SP4NLapor, LPSE, dan Krisna Selaras).

Pemanfaatan Sistem Penghubung Pelayanan Pemerintah Daerah (SPLP) ditargetkan pada tahun 2025,  pada tahun 2025, terdapat setidaknya 30 dari 38 kabupaten/kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah.

Melakukan identifikasi jumlah area publik yang dikelola oleh Provinsi Jawa Timur, pengadaan akses internet di Provinsi Jawa imur harus melalui perencanaan proses clearanceoleh tim clearance. Anggaran akses internet di semua Organnisasi Perangkat Daerah (OPD) dialihkan ke Diskominfo.

Sementara itu, terkait dengan peningkatan persentase masyarakat yang mendapatkan iterasi digital dan/atau sosialisasi SPBE, disepakati, Diskominfo Jatim harus mengidentifikasi jumlah penduduk usia produktif, konten dan media yang digunakan, jumlah viewers, serta  mengklasifikasi jenis konten. (zky/hjr)

 

 

 

 

#Diskominfo Jatim