Minggu, 5 Mei 2024

Kemenag Pasuruan : Ada Tiga Syarat Penggabungan Mahram pada Musim Haji 2024

Diunggah pada : 13 Maret 2024 19:28:18 1569
Foto : Kominfo Kabupaten Pasuruan

Jatim Newsroom – Terdapat tiga syarat dalam penggabungan mahram musim Haji 2024. Pertama, memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah (suami/istri) dan akta kelahiran atau Kartu Keluarga (anak/orang tua kandung/saudara kandung) dilegalisir dan stemple basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya. Kedua, jamaah haji yang digabung sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)  pada tahap kesatu. Ketiga, jamaah haji yang menggabung sudah terdaftar sebagai jamaah haji reguler sebelum tanggal 13 Mei 2019 dan terdaftar dalam satu provinsi yang sama, serta memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan. 

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Syaikhul Hadi  terkait musim haji 2024, dimana Pemerintah mengambil kebijakan baru untuk kuota pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram. 

Di Kabupaten Pasuruan tercatat ada 136 jamaah calon haji yang mendapatkan kuota ini. Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan menyebutkan, dari jumlah tersebut, 3 jamaah yang mengalami gagal sistem pelunasan di tahap pertama sehingga harus mengulang mulai dari awal lagi. Kemudian 2 orang pendamping jamaah disabilitas, 8 jamaah pengajuan pendampingan lansia, serta 123 jamaah penggabungan mahrom.

“Jamaah dari penggabungan mahram maupun kategori  jamaah lainnya diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan ditahap kedua yakni mulai 13-26 Maret 2024. Mulai hari ini sampai 26 maret, silahkan bagi 136 jamaah untuk bisa melunasi Bipih di tahap kedua," ujarnya., Rabu (13/3/2024)

Apabila sudah lunas semua, maka jika dikalkulasikan dengan jumlah jamaah lunas tahap pertama 1.095, total ada 1231 jamaah Kabupaten Pasuruan yang akan berangkat haji tahun ini. Namun dari 123 jamaah penggabungan mahram, ada 9 jamaah mengajukan penggabungan ke luar Pasuruan, dan sisanya 114 jamaah tetap lewat Kabupaten Pasuruan. (yan/s)

 

#kabupaten pasuruan