Minggu, 19 Mei 2024

KAI Daop 8 Lakukan Penertiban Lahan Seluas 1.672 m2

Diunggah pada : 3 Agustus 2022 14:47:17 215
PT KAI mengamankan aset negara dari upaya pemanfaatan dan/atau ditempati oleh penghuni tanpa izin

Jatim Newsroom  -  Untuk menjaga dan mengamankan aset Negara yang dikuasakan kepada PT KAI dari upaya pemanfaatan  dan/atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian/persewaan, KAI Daop 8 melakukan penertiban lahan di Jln. Ambengan No 91A Surabaya, dengan luas aset seluas 1.672 m2 pada Selasa (2/8/2022)

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif  menjelaskan lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal, namun tidak ada ikatan perjanjian dengan PT KAI selaku pemilik aset.

Luqman menambahkan, sebelum melakukan penertiban aset ini, KAI Daop 8 telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 pada tanggal 6 Juli 2022, SP 2 tanggal 13 Juli 2022, dan SP 3 tanggal 18 Juli 2022. KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut.

“Setelah menertiban aset di Jalan Ambengan, tim penertiban aset PT KAI Daop 8 juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut,” tambah Luqman.

Sebelum ditertibkan, lahan yang berlokasi di sebelah Jalan Raya Ambengan tersebut dipergunakan oleh 4 orang untuk usaha jual minuman es degan, kandang burung dara, meubeler dan tempat tinggal non permanen. Setelah dilakukan upaya persuasif dan diberikan surat peringatan, mereka akhirnya mengosongkan lahan tersebut. Untuk menghindari lahan tersebut dipergunakan kembali, tim penertiban KAI Daop 8 langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi tersebut. (yan/n)

 

 

#PT KAI