Kamis, 2 Mei 2024

Jelang Kampanye Pemilu 2024, KPU Jatim Bahas Penentuan Titik Lokasi Pemasangan APK Bersama Stakeholder

Diunggah pada : 17 November 2023 17:39:28 695
KPU jatim saat rapat bersama stakeholder terkait bahas titik jelang kampanye pemilu 2024. (Pca)

Jatim Newsroom - Jelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umun (KPU)  Jawa Timur mulai menyiapkan fasilitasi dengan maksimal. Salah satunya dengan menentukan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut menjadi kewajiban bagi KPU Jatim yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. "Penentuan titik lokasi ini tidak hanya dilakukan oleh KPU Provinsi, namun juga dilakukan oleh jajaran kami di bawah, yaitu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujar Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11).

Gogot menambahkan titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK), baik oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. "Dalam penyusunannya, kami atur dengan sistem bottom up. Mulai dari Berita Acara (BA) yang dikeluarkan oleh PPS disampaikan ke PPK. Kemudian PPK menyampaikan BA penentuan titik lokasi tingkat kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, dan dilakukan secara berjenjang hingga KPU Provinsi menerbitkan SK," terangnya.

Gogot menyebut masih ada lagi fasilitasi KPU terhadap peserta pemilu dalam metode kampanye pemasangan APK, selain penentuan titik lokasi  "Ke depan KPU Jatim akan melakukan fasilitasi berupa pencetakan dan pemasangan billboard atau baliho kepada peserta pemilu, sedangkan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi baliho," ujarnya.

Sementara itu, dalam proses koordinasi bersama, ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan masukan dari para pihak. Hal tersebut terkait dengan pemasangan APK yang dilakukan di kawasan milik TNI/Polri.

Selain rakor persiapan fasilitasi kampanye bersama stakeholder yang terselenggara di hotel Wyndham Surabaya tersebut, KPU Jatim juga melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Sebuah sistem informasi berbasis web yang digunakan untuk membantu proses pengelolaan kampanye dan dana kampanye.

Sementara itu KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan secara garis besar tahapan dana kampenye terdiri atas tahap pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), penyerahan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dan audit yang akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).  

"Jangan lupa kewaiiban untuk mencatatkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. SIKADEKA memerlukan admin yang mengurus terkait penggunaan aplikasinya. Dimohon semua ikut memastikan aplikasi ini dikerjakan sebaik-baiknya,"pungkasnya. (Pca/hjr)

#kpu jatim