Rabu, 4 Desember 2024

Ini Ketentuan Jalur Zonasi SMA dan SMK di PPDB Jatim 2022

Diunggah pada : 3 Juni 2022 15:00:44 16956
Sumber Foto: Bahan Paparan tentang PPDB Jatim 2022

Jatim Newsroom – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, menjelaskan mengenai sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Timur tahun 2022. 

“Sistem zonasi adalah proses seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Zona dalam PPDB Jatim 2022 adalah zona administratif Kabupaten/Kota. Jadi 38 Kabupaten/Kota di Jatim adalah 38 zona PPDB di tahun 2022 ini,” terang Wahid. 

Untuk ketentuan jalur zonasi SMA yang memiliki porsi sebesar 50% dari keseluruhan jalur yang dibuka, antara lain: Pertama, sekolah dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam dan luar zona pada zona yang berbatasan. Kedua, calon peserta didik baru dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan, ketiganya dapat di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona. 

Ketiga, sekolah pada Kabupaten/Kota perbatasan Provinsi dapat menerima pendaftar dari luar Provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi (tidak dibatasi kuota); 

Keempat, domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2022, Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022. 

Sementara itu, ketentuan jalur zonasi SMK yang memiliki porsi sebesar 10% dari keseluruhan jalur yang dibuka, antara lain: Pertama, SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik baru yang berdomisili terdekat dengan sekolah 10% dari daya tampung sekolah (tanpa ada batasan wilayah administrasi).  Kedua, calon peserta didik baru dapat memilih dapat memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau di sekolah yang berbeda. 

Ketiga, sekolah pada Kabupaten/Kota perbatasan Provinsi dapat menerima pendaftar dari luar Provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi (tidak dibatasi kuota). 

Keempat, domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2022, Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022. 

Proses PPDB di Jatim ini dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 8 Juli 2022 dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.  (idc/s)

#PPDB #siswa baru #pendaftaran