Senin, 20 Mei 2024

European Securities And Markets Authority Beri Pengakuan pada OJK

Diunggah pada : 13 November 2023 20:22:03 22

Jatim Newsroom- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan mengenai telah diperolehnya pengakuan (recognition) dari European Securities and Markets Authority (ESMA) atas KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP) berdasarkan pasal 25 European Market Infrastructure Regulation (EMIR). Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat keputusan Board of Supervisors ESMA tanggal 19 Oktober 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

“Penandatanganan MOU antara OJK dan ESMA yang telah dilaksanakan pada 30 September 2023, yang dilanjutkan dengan pemberian pengakuan KPEI sebagai TCCP oleh ESMA pada 19 Oktober 2023, merupakan tindaklanjut dari upaya OJK mendorong Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia, dalam hal ini PT KPEI, untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global," kata Inarno.

Pengakuan oleh ESMA ini sejalan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di Pasar Modal.

Menurutnya, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.

Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023. (jal/hjr)

#OJK RI