Senin, 6 Mei 2024

DPRD – Pemprov Jatim Sahkan Raperda Perubahan Pelayanan Publik Menjadi Perda

Diunggah pada : 22 Desember 2023 14:49:35 62
Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Jatim mengesahkan Raperda perubahan pelayanan Publik di Paripurna DPRD Jatim. (Dok. Humas DPRD Jatim).

Jatim Newsroom - Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jatim tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jatim No 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik. Perda perubahan pelayanan publik ini, merupakan usulan dari komisi A DPRD Jatim disahkan di rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (21/12/2023) oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Pimpinan DPRD Jatim.

"Kesimpulan dari sembilan Fraksi di DPRD Jatim menerima dan menyetujui perubahan perda pelayanan publik tersebut. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim,"Kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Mochammad Alimin menyampaikan bahwa perubahan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi pelayanan publik di Jatim dengan memanfaatkan teknologi informasi. "Perubahan Perda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang penyelengaraan perijinan berusaha berbasis resiko dan PP 6/2021 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha di daerah serta Perpres 89/2021 tentang Penyelengaraan Mall Pelayanan Publik atau MPP," ujar Alimin.

Alimin, mengungkapkan bahwa Raperda ini telah dibahas secara intensif sejak diusulkan pada 16 Oktober 2023. Selain itu, dalam Raperda ini juga telah disepakati perubahan sebanyak 10 pasal. Salah satu perubahan penting adalah adanya kewajiban diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang standar pelayanan dan maklumat pelayanan.

Selain itu pula, kata dia, terkait dengan penilaian kinerja, pengembangan pelayanan publik terintegrasi berbasis elektronik dan partisipasi masyarakat. "Perda ini juga mengatur tentang inovasi pelayanan publik terintegrasi berbasis elektronik yang melibatkan Bakorwil sebagai pelaksana bagi daerah yang belum memiliki MPP atau di daerah terdekat yang sudah memiliki MPP. Pelaksanaan pelayanan publik terintegrasi ini menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas PTSP Daerah,"katanya.

Di samping itu, Alimin menyebut, bahwa draf akhir Raperda ini telah mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terkirim pada 5 Desember 2023. Sementara koreksi dari Kemendagri tertuang pada Bab VI tentang Pelayanan Publik Terintegrasi Berbasis Elektronik pasal 40 dan pasal 41.

Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar memandang, adanya maklumat pelayanan dan rincian pengaturan melalui Pergub, menjadi sangat penting agar norma mudah dipahami oleh para pihak yang terlibat kebutuhan pelayanan. Tentu berbagai insentif dan kemudahan dimaksud, dinilai fraksinya, harus tetap mematuhi peraturan yang ditentukan dan dilakukan oleh petugas profesional yang melayani.

"Dengan memperhatikan rujukan perundangan yang berlaku, jangkauan kepentingan perubahan dan hasil fasilitasi dari Kemendagri yang telah masuk dalam rumusan draf akhir Raperda, maka dengan ini Fraksi Partai Golkar menyetujui ditetapkan Perda perubahan kedua atas Perda 8/2011 tentang Pelayanan Publik,"pungkasnya.

Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang telah terjalin selama ini baik dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jatim tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jatim, No 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik. "Semoga kerja keras kita semua dapat membuahkan hasil yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur dan semoga kerja sama ini akan senantiasa terjalin secara baik di masa-masa yang akan datang,”pungkasnya.

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono mengatakan bahwa pelayanan publik di Jatim, harus lebih baik, berkualitas, dan mudah. Standar pelayanan publik tersebut harus dilakukan Organisasi perangkat Daerah (OPD) hingga ke tingkat bawah. "Bahwa pelayanan publik kita harus lebih baik, berkualitas, memberikan kemudahan, maka kita perlu Perdanya, payungnya lebih besar. Semua layanan publik yang dilakukan OPD sampai ke tingkat bawah sesuai dengan prinsip pelayanan pubik," katanya.

Menurutnya, prinsip pelayanan publik yang dimaksud adalah pelayanan yang lebih cepat, berkualitas, efektif, mudah, dan menggunakan transformasi digitalisasi. "Di sidang paripurna punya kesepakatan yang sama. Sehingga nanti yang dilaksanakan di masyarakat oleh pemerintah daerah standarnya sama," imbuhnya.

Adhy juga mengungkapkan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah Mal Pelayanan Publik (MPP) terbanyak di Indonesia. Saat ini, sudah berdiri sekitar 70 persen MPP dari jumlah total kabupaten/kota di Jatim. "Jawa Timur Mal Pelayanan Publiknya terbanyak. Sekarang mal pelayanan publiknya menjadi digital, sekarang Banyuwangi sudah digital, Surabaya sudah mulai proses," ujarnya.

Adhy menambahkan, untuk kabupaten/kota yang belum memiliki MPP, nantinya bisa langsung menerapkan pelayanan publik secara digital. "Ini kan kebijakan berikutnya untuk yang belum pelayanan publik dengan mal, maka bisa langsung digital, itu lebih tidak memerlukan fasilitas. Jadi Jawa Timur sudah leading untuk itu," pungkasnya. (pca/hjr)

#pemprov jatim #dprd jatim