Minggu, 19 Mei 2024

DPMPTSP Bojonegoro Lakukan Sosialisasi dan Pembinaan Bagi Pelaku Usaha

Diunggah pada : 11 Agustus 2022 15:14:41 88

Jatim Newsroom - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan bagi pelaku usaha, di Hotel Aston Rabu, (10/8/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut dalam rangka untuk keamanan dan kenyamanan berusaha bagi pelaku usaha, dengan mengundang tiga narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Komando Distrik Militer (Kodim) 0813 Bojonegoro, dan juga dari Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro.

Narasumber Kodim 0813 Bojonegoro diwakili Kasi Ops, Kapten Herry Suspiyanto menyampaikan bahwa TNI membantu keamanan dan kenyamanan bagi pelaku usaha di wilayah binaan guna menciptakan peningkatan ekonomi masyarakat. Dalam hal ini, ada dua tugas TNI yang pertama adalah tugas operasi militer perang. Tugas kedua adalah tugas operasi militer selain perang yaitu membantu dalam pembangunan di daerahnya. Perintah dari Kasat, prajurit TNI Angkatan Darat di mana pun berada di tengah-tengah kesulitan rakyat, harus membantu dan meberikan solusi.

“Tugas dari Kasat keberadaan TNI di wilayah, terutama harus bisa memberikan solusi kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan lain sebagainya,” tandas Kapten Hery.

Dari Polres Bojonegoro yang diwakili Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit TIPIDTER), Iptu Teguh Triyo Handoko mengatakan untuk para pelaku usaha harus berhati-hati dalam menjalankan usahanya, terlebih mendaftarkan merek usahanya.

“Beberapa waktu lalu kita dapat laporan terkait pemalsuan merk sprei yang produksinya ada di Kabupaten Bojonegoro, setelah diselidiki benar adanya, jadi pendaftaran merk dagang atau mendaftarkan Nomor Induk Usaha (NIB) itu penting,” jelasnya.

Sementara Kasi Pelaksanaan Penanaman Modal, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Muhammad Akhiri mengatakan, untuk laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bukan laporan keuangan dan tidak ada kaitanya dengan pajak. Jika berkali-kali tidak melaporkan kegiatan penanaman modal, dampaknya kalau system sudah diberlakukan NIB bisa dicabut. (sas/n)

#Kabupaten Bojonegoro