Jumat, 26 April 2024

DP3AK Jatim Terus Lakukan Pelayanan One Stop Service

Diunggah pada : 16 September 2022 12:53:57 154
kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA ) yang pelayanan nya ONE STOP SERVICE

Jatim Newsroom-Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur terus melakukan upaya untuk mewujudkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)  Perlindungan Perempuan dan Anak  (UPTD PPA ) yang pelayanan nya One Stop Service. Hal ini dikatakan Kepala DP3AK Jatim Restu Novi Widiani, Jumat (16/9/2022).

 

Restu Novi Widiani menjelaskan, seiring dengan pemberlakuan UU No.12 Th.2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, DP3AK Jatim dengan tata kelola layanan UPTD PPA Jatim melakukan transformasi dari 6 fungsi layanan manuju 11 fungsi layanan, berperspektif pada korban dan keluarga korban. hal ini tentunya dengan One Stop Service dari berbagi komponen multi profesi dan multi lembaga baik layanan kesehatan,  pendampingan hukum,  psikologi sampai pemberdayaan.

"Ini agar korban tidak mengalami reviktimisasi (berulang menjadi korban), dan terpenuhi kebutuhan layanan dan hak korban dalam 3 aspek, yaitu penanganan, perlindungan, dan pemulihan," ujar Restu Novi.

Dengan  layanan  One Stop Service, kata Restu Novi,  korban tidak perlu kemana mana dari tahap pengaduan masyarakat, penjangkauan korban,  pengelolaan kasus,  penampungan sementara, mediasi, pendampingan  hukum psikologis sampai dengan prosestermin akhir rehabilitasi  (pemulangan, pelayanan melalui lembaga milik pemerintah  /LKSA terpercaya).    

Sejauh ini sejak tahun 2022, jumlah pengaduan kasus yang masuk di UPT PPA DP3AK Jatim  sebanyak 106, masih dalam proses penanganan kasus 18, terminasi (pemulangan kepada keluarga/pelayanan di UPT/LKSA/lembaga terpercaya lainnya) 56.

"Di samping itu ada 32 kasus yang masuk namun bukan kasus kekerasan tetap kita layani khususnya terkait kebutuhan konseling terhadap pola asuh anak berkebutuhan khusus, pra pernikahan dan kasus-kasus berkaitan keluarga lainnya," terangnya.

Untuk layanan pengaduan ini telah disediakan akses melalui inovasi kami LAPOR PAK ( layanan untuk anak dan perempuan  dalam Kasus Kekerasan) hotline SAPA 129 dan WA 0895 3487 71070  atau datang langsung ke jalan Arjuna No.88 Surabaya. (her/s)

#DP3AK