Minggu, 28 April 2024

Diskominfo Jatim Gelar Rapat Peninjauan Ulang Terhadap Implementasi Perda Satu Data

Diunggah pada : 14 Agustus 2023 16:06:05 64
Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin saat rapat peninjauan ulang Peraturan Daerah (Perda) Satu Data, Senin (14/8/2023).

Jatim Newsroom - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim menggelar rapat peninjauan ulang Peraturan Daerah (Perda) Satu Data, Senin (14/8/2023).

Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyampaikan, bahwa dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, Perda mengharuskan kolaborasi erat antara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat kabupaten/kota serta instansi pemerintah pusat.

Perda ini bertujuan untuk mengikat kerja sama antara OPD kabupaten/kota dengan pihak pusat dalam rangka penyediaan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

Ia juga menyampaikan bahwa perlindungan data pribadi dalam konteks Perda masih menjadi perbincangan. “Ada salah satu yang belum dibahas, bahwa Satu Data ini sifatnya tertutup.”

Untuk mengatasi hal ini, rapat mengenai Perda SATA dilakukan dengan peninjauan ulang oleh tenaga ahli, yakni Radian Salman dan Kartika. Peninjauan ini diharapkan dapat mengkaji lebih lanjut tentang perlindungan data pribadi dan membahas implementasi dari Perda tersebut.

Radian menyampaikan, bahwa data terbuka adalah data yang dapat dipublikasikan, sedangkan data tertutup hanya bisa diakses oleh sebagian orang saja.

Ia juga menaruh atensi pada bab dan pasal-pasal Perda seperti Bab Pengantar, Jenis Data, Definisi Satu Data, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Strategi Pengelolaan, Prinsip Data, Sanksi, Pengguna, dan beberapa bab dan pasal-pasal lain yang masih kurang tepat dalam bahasa dan kecocokan peraturan.

“Kira-kira di ruang lingkup ini, kita masukkan di mana? Kata yang dipakai di sini itu direlasikan. Jika aplikasi itu dibatasi, larangannya seperti apa,” ujarnya saat menjelaskan tentang pasal terkait ruang lingkup.

Terkait dengan Peraturan Perlindungan Data Pribadi, Radian menyarankan untuk menambahkan undang-undang tentang sanksi yang akan diperoleh jika membocorkan data.

Hal yang hampir sama juga disampaikan  Kartika, Ia menambahkan bahwa dalam Perda tersebut banyak kata-kata yang tidak konsisten, seperti penggunaan kata ‘Satu Data’ yang berubah menjadi ‘Satu Data Jatim’.

“Saya mencermatinya di kata-kata yang tidak konsisten. Jadi istilah-istilah seperti Satu Data itu disebut Satu Data Jatim di bawahnya. Jadi itu tidak konsisten,” ujarnya.

Terkait dengan penggunaan istilah, perlu dipastikan bahwa dalam ruang lingkup Perda, penggunaan kata-kata dan istilah yang digunakan harus jelas dan terkait dengan kebijakan dan sistem yang dibentuk.

Dalam rapat ini, turut hadir, Kepala Bidang Pengolahan Data dan Statistik: Nirmala Dewi, Kepala Bidang Aplikasi Informatika: Achmad Fadlil Chusni, Radian Salman dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Kartika dari Universitas Negeri Surabaya. (hjr/al)

#Diskominfo Jatim #satu data