Jumat, 3 Mei 2024

Dinas Koperasi Usaha Mikro Bangkalan Dorong Pelaku UMKM Urus Nomor Induk Bersama

Diunggah pada : 20 April 2022 10:15:50 703

Jatim Newsroom - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dalam memberikan akses pemasaran kepada pelaku usaha terus dilakukan. Salah satunya mendorong pelaku UMKM agar mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Aturan ini sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN). Selain itu, semua pengusaha lokal didorong untuk terdaftar dalam e-Katalog pemerintah daerah.

Kepala Diskop UM Bangkalan Iskandar Ahadiyat menyampaikan, lembaganya sudah melakukan langkah awal untuk menerapkan kebijakan dalam pengurusan NIB tersebut melalui sosialisasi ke pelaku usaha.

"NIB merupakan salah satu syarat agar pengusaha lokal masuk dalam e-Katalog penjualan atau pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga, nanti semua pengadaan atau belanja daerah menerapkan sesuai Inpres PPPDN," jelas Kadiskop UM, dalam rilis tertulisnya, Selasa (19/4/2022).

Kemudian, terkait penjualan makanan dan minuman, pemerintah sudah menyediakan aplikasi B-Lanja dan untuk pengadaan barang dan jasa juga bisa melalui e-Katalog di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Makanya kami kerja sama dengan DPMPTSP untuk mendorong NIB pengusaha agar segera diurus dan dibantu,” ungkapnya.

Yayat menambahkan, tidak semua pelaku UMKM yang produknya terdaftar di e-Katalog bisa meraup keuntungan. Sebab, nanti akan dilakukan pemilihan sesuai dengan kebutuhan. Dalam Inpres sendiri juga ditekankan agar pemerintah daerah menggunakan produk lokal minimal 40 persen.

“Mengenai nanti usaha siapa yang beruntung itu bukan menjadi persoalan, sebab produk nanti akan diverifikasi oleh tim yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (pno/n)

#Diskop UM Bangkalan

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait