Kamis, 19 September 2024

Desa Jambearum Jember dan Kraton Lumajang Ikut Apresiasi KIP Desa 2024

Diunggah pada : 30 Agustus 2024 13:55:58 59

Jatim Newsroom - Dua desa di Jawa Timur tahun ini mengikuti program Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat. Dua desa itu, yakni Desa Jambearum Kecamatan Puger Kabupaten Jember dan Desa Kraton Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang. 

 

Wakil Ketua Komisi Informasi Jatim, Elis Yusniyawati, saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024) menjelaskan, Apresiasi KIP Desa dibagi menjadi tiga kategori desa yang dinilai melalui proses pengisian SAQ. Ketiga kategori, yakni Desa Maju, Desa Berkembang dan Desa Tertinggal. 

 

Jawa Timur melalui Komisi Informasi Provinsi dan atas masukan dari DPMD Provinsi Jatim merekomendasikan dua desa dari kategori Desa Maju, yakni Desa Jambearum dan Desa Berkembang, yakni Desa Kraton. Untuk Desa Tertinggal tidak diikutsertakan karena di Jawa Timur sudah tidak ada lagi desa dengan kategori tertinggal. 

 

"Berdasarkan rekomendasi Desa Jambearum dan Desa Kraton telah melakukan proses pengisian SAQ dengan diasistensi oleh PPID Utama dari Kabupaten Jember dan Lumajang. Dengan adanya batas waktu pengiriman SAQ pada tanggal 30 Agustus 2024, maka kami bersama Dinas Kominfo Jatim selaku PPID Utama Provinsi melakukan proses verifikasi SAQ dari kedua desa sebelum dikirimkan untuk pross penilaian," jelasnya. 

 

Dari hasil verifikasi yang dilakukan, Desa Jambearum dan Desa Kraton telah mengisi SAQ dan masih harus ada proses perbaikan data. Mulai dari data termuat di website atau laman https://jambearum-puger.id/ dan https://kraton-yosowilangun.lumajangkab.go.id/  atau lampiran data melalui link google drive. 

 

Berbagai masukan diberikan oleh KI Jatim dan PPID Utama Provinsi Jatim untuk memperbaiki dan melengkapi data SAQ kedua desa. Selama proses verifikasi, Tim PPID Utama dari Kabupaten Jember dan Lumjang juga turut mendapingi dan mendukung perbaikan data. 

 

Dari hasil verifikasi, Elis berharap kedua desa dapat segera memperbaiki data  SAQ sebelum batas waktu pengiriman. Menurutnya, jikaa perbaikan dapat dilakukan sesuai saran dan arahan KI Jatim dan PPID Utama Jatim, maka kedua desa berpeluang lolos dan masuk proses visitasi KI Pusat. 

 

"Semoga Desa Jambearum dan Drsa Kraton bisa masuk sampai tahap visitasi atau kunjungan lapangan oleh KI Pusat. Jika memang masuk visitasi, maka harus benar-benar dipersiapkan semuanya," imbaunya. (red)

#Diskominfo Jatim #PPID