Minggu, 5 Mei 2024

Dapat Tambahan Kuota, BPN Surabaya 1 Rampungkan Target Proses PTSL 2023

Diunggah pada : 1 September 2023 13:15:42 710
Suasana pelayanan di kantor Badan Pertanahan (BPN) Surabaya 1

Jatim Newsroom- Kantor Badan Pertanahan (BPN) Surabaya 1 mampu memenuhi target penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023.  BPN Surabaya 1 mampu menyelesaikan 1000 bidang tanah. Dan juga optimistis mampu menyelesaikan PTSL 500 bidang tambahan yang akan diselesaikan pada akhir tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas BPN Surabaya 1, Trimariono Mukti Wibowo,“Saat ini kondisi target kegiatan PTSL untuk wilayah Surabaya 1,  sudah selesai seratus persen. Target pada tahun 2023 ini 1000 bidang, dengan rincian 850 di Kelurahan Bangkingan dan 150 itu Kelurahan Ketintang. Jadi udah selesai.”ujarnya, di kantor BPN Surabaya 1, Jumat (1/9/2023).

Ia mengatakan bahwa target 1000 bidang yang dibebankan pada kantor BPN Surabaya 1 mampu diselesaikan pada bulan Agustus 2023. Namun, pihaknya juga diberi tambahan kuota pendaftaran PTSL sebanyak 500 bidang. “Dan yakin semua akan selesai pada bulan Nopember 2023,”katanya.

Dikatakannya, bahwa dalam pengurusan proses PTSL, banyak kendala yang dihadapi  dan hal tersebut juga dialami oleh semua daerah. Kendala tersebut yaitu soal pewarisan, dimana ahli waris tidak berada di satu tempat (luar pulau atau luar negeri), batas tanah yang hilang dan pemilik tanah yang berdomisili diluar area bidang tanah serta sulit dihubungi serta sengketa batas tanah. “Objeknya di Surabaya, dan pemiliknya di Jombang, di Nganjuk, ini yang tidak bisa kami sasar, tidak bisa kami terbitkan sertifikat kalau seperti ini. Bisa diterbitkan, jika pemilik ada,” ucapnya.

Lebih kanjut ia menambahkan pemenuhan target penyelesaian PTSL tahun 2023 yang dicapai oleh BPN Surabaya 1, tidak terlepas dari peningkatan mutu pelayanan. BPN Surabaya I mengutamakan mutu layanan dan Standard Operating Procedure (SOP). Ada beberapa produk layanan unggulan pelayanan pertanahan yang bisa diselesaikan dalam waktu satu hari, seperti pendaftaran Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya, Penghapusan Utang, dan Peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). “Kami memerlukan inovasi juga memerlukan masukan-masukan dari warga Kota Surabaya, sehingga kami harus terus berbenah setiap hari untuk melanjutkan atau memberikan layanan prima terhadap warga masyarakat,” pungkasnya. (mad/hjr)

 

 

#unair