Senin, 6 Mei 2024

Bupati Lamongan: Pendidikan Harus Bisa Jadi Role Model Budaya Anti Korupsi

Diunggah pada : 8 Desember 2022 16:17:33 163
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat membuka sosialisasi budaya anti korupsi dan penguatan integritas kepala sekolah se-Kabupaten Lamongan, Kamis (8/12/2022) di Aula Gadjah Mada Pemkab Lamongan.

Jatim Newsroom - Semarakkan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang jatuh pada 9 Desember besok, Lamongan menyelenggarakan sosialisasi budaya anti korupsi dan penguatan integritas kepala sekolah se-Kabupaten Lamongan, Kamis (8/12/2022) di Aula Gadjah Mada Pemkab Lamongan.

200 Kepala sekolah negeri maupun swasta di Lamongan yang hadir diajarkan untuk mengelola dana alokasi khusus (DAK) fisik maupun non fisik yang bernilai besar yakni 200 Miliar agar tidak terjadi penyelewengan. Karena Kepala sekolah atau guru akan menjadi role model generasi bangsa untuk melestarikan budaya anti korupsi.

"Bentuk pencegahan korupsi kita lakukan bersama Kepala sekolah yang mengelola dana besar yakni DAK sebesar 200 Miliyar. Nanti disosialisasikan bagaimana pengelolaan DAK sesuai juknis. Kepala sekolah ini nantinya akan jadi role model anti korupsi bagi siswa-siswanya," tutur Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat membuka sosialisasi yang bertema "Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi".

Bupati Lamongan, menyampaikan prinsip anti korupsi ialah melakukan manajemen kinerja yang baik meliputi akuntabel dan transparansi di dalamnya. Budaya anti korupsi berdampak besar pada kesejahteraan masyarakat. Di bidang pendidikan terutama, karena bidang pendidikan termasuk salah satu sektor dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

"Pendidikan ini paling penting karena salah satu bagian dari indeks pembangunan manusia maka dari itu kita mulai dari sini untuk menerapkan dan meningkat manajemen kinerja yang transparan dan akuntabel. Maka akan terjamin terbebas korupsi," kata Bupati Lamongan yang akrab disapa Pak Yes itu.

Pak Yes juga menekankan meskipun Lamongan memiliki raihan unggul pada Monitoring Center For Prevention (MCP) yakni 5 besar tingkat Nasional, Lamongan harus tetap berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkelas dunia melalui budaya anti korupsi.

Dana DAK yang diperuntukkan membantu mendanai kegiatan khusus fisik dan non fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 harus dikelola sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan.

"DAK ini harus dikelola dengan benar oleh Kepala Sekolah selaku penanggung jawab, bendara, dan anggota yang terdiri dari guru, komite, dan wali siswa agar tetap transparan dan akuntabel," tutur Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi, yang bertindak sebagai narasumber.

Anton juga menyebutkan larangan pengelolaan dana DAK diantaranya ialah dilarang melakukan transfer dana BOPPAUD, dana BOS, dan/atau dana BOP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana, membungakan untuk kepentingan pribadi, meminjamkan kepada pihak lain, membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis, dan lainnya. (ghf/n)

#lamongan #Hari Antikorupsi #Hakordia 2022