Selasa, 7 Mei 2024

Berikut Catatan dan Masukan Banggar DPRD Jatim Terkait P APBD 2023

Diunggah pada : 20 September 2023 18:33:24 1048
Anggota Banggar DPRD Jatim, Suyatni menyampaikan catatan dan masukan terkait P APBD ke Pemprov Jatim. (Pca)

Jatim Newsroom – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim meminta dan berharap agar pemerintah provinsi Jawa Timur catatan dan rekomendasi yang perlu diperhatikan oleh pemprov Jatim di Perubahan APBD Jatim 2023. Yaitu pertama dari Fraksi-Fraksi dan Komisi-Komisi agar menjadi perhatian dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023. Hal ini disampaikan oleh Anggota Banggar DPRD Jatim, Suyatni di DPRD Jatim, Rabu (20/9/2023).

Lebih lanjut, catatan kedua yaitu terhadap tambahan anggaran program dan kegiatan dari Komisi-Komisi agar menjadi prioritas dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan kesepatan bersama antara Badan Anggaran dan TAPD dalam Pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Ketiga, terhadap potensi dari peningkatan Target Pendapatan yang termasuk pendapatan Non-Ermarked dan pergeseran dari BTT agar dialokasikan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk program dan kegiatan sesuai dengan kesepatan bersama antara Badan Anggaran dan TAPD dalam Pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

“kami sampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal pengelolaan Keuangan Daerah yang telah mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut dari BPK-RI, harapan kami pada pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2023 nanti juga tetap mendapatkan Opini WTP,”katanya.

Politisi asal fraksi Nasdem ini juga menyampaikan, secara keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit sebesar Rp3.913.926.164.312 atau sama dengan rencana semula yang disampaikan dalam Nota Keuangan Gubernur. Defisit ini nantinya akan ditutup dengan Pembiayaan Netto.

“Berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 diperoleh perangkaan final yang telah disepakati bersama,” ujarnya.

Suyatni mengatakan dalam Nota Keuangan Gubernur disampaikan bahwa Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 dari sisi Pendapatan Daerah diproyeksikan  sebesar Rp 31.322.105.090.896. Namun setelah dilakukan pembahasan dan pencermatan berubah menjadi sebesar Rp 32.456.674.887.469 atau bertambah Rp 954.341.666.573.

“Kemudian Belanja Daerah pada Nota Keuangan Gubernur dialokasikan  sebesar Rp35.232.891.255.208. Setelah dilakukan pembahasan Komisi dengan OPD-OPD terkait, ternyata masih ada kebutuhan beberapa belanja yang dianggap prioritas dan harus dipenuhi dalam penyusunan Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2023. Sehingga sisi Belanja Daerah pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 berubah menjadi sebesar Rp 36.370.601.051.781 atau mengalami penambahan Belanja Daerah sebesar Rp1.137.709.796.573,” jelasnya.

Untuk Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.910.786.164.312 yang berasal dari Penerimaan  Pembiayaan sebesar Rp4.646.342.786.552 dan Pengeluaran Pembiayaan  sebesar Rp. 735.538.622.240.

Pembiayaan netto merupakan penjumlahan antara Penerimaan Pembiayaan dikurangi Pengeluaran Pembiayaan, sehingga pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp3.910.786.164.312 yang akan digunakan untuk menutup defisit,”katanya.

Banggar juga menyampaikan beberapa catatan penting sebagai berikut. Pertama, Rancangan Perubahan KUA PPAS disampaikan oleh Gubernur dimaksudkan untuk mendapatkan persetujuan rakyat melalui DPRD. Oleh karena itu, terhadap perangkaan dalam Perubahan KUA PPAS yang telah disepakati oleh Banggar dengan TAPD harus dilaksanakan secara konsisten oleh TAPD, baik dalam Nota Keuangan Gubernur maupun dalam penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD, kecuali perubahan yang memang diperbolehkan menurut Pasal 94 jo. Pasal 172 PP Nomor 12 Tahun 2019. “Hal ini haruslah menjadi perhatian ke depan, baik dalam pembahasan KUA PPAS dan Perubahan KUA PPAS maupun Raperda APBD dan Raperda Perubahan APBD,” jelasnya.

Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) untuk SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta diberikan dengan jumlah bulan yang sama, tanpa perlakuan berbeda. “Karena antara Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta sama-sama melaksanakan tanggung jawab negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, apalagi pada sekolah swata banyak sekali peserta didik yang berasal dari masyarakat tidak mampu,”pungkasnya. (Pca/hjr)

 

 

#dprd jatim