Senin, 6 Mei 2024

Banggar DPRD Jatim P-APBD 2023 Layak Dibahas Lebih Lanjut

Diunggah pada : 12 September 2023 8:29:19 263
Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak saat menghadiri rapaat paripurna jawaban Banggar terhadap P APBD 2023. (Vicky)

Jatim Newsroom – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menyatakan bahwa P – APBD provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023 layak dibahas lebih lanjut oleh fraksi dan komisi – komisi di DPRD Jatim sesuai prosedur dan undang – undang yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Banggar DPRD Jatim, Matur Husyairi di DPRD Jatim, Senin (11/9/2023).

Maka itu, Banggar pada proses berikutnya mengharapkan kepada Komisi- Komisi yang membidangi agar mengklarifikasi secara mendalam dengan OPD mitra kerja masing-masing. “Hal ini mengingat bahwa waktu yang tersedia hanya 3 (tiga) bulan untuk menindaklanjuti Perubahan APBD tahun 2023. Oleh karenanya, pencermatan terhadap RKA masing-masing OPD benar-benar dilakukan dengan seksama sebagai tindakan antisipatif supaya tidak terjadi SILPA yang cukup besar di akhir tahun anggaran 2023,”katanya.

Sementara itu terkait, terjadi perbedaan pendapat antara Banggar DPRD Jatim dengan Gubernur antara KUA PPAS dan Nota keuangan gubernur yang dijawab melalui surat gubernur Jatim. Maka Banggar dapat menerima penjelasan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait Perubahan APBD (P-APBD) 2023..

Terkait dengan adanya perbedaan antara Kesepakatan Bersama itu, setelah dilakukan pencermatan ulang atas peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di pasal tersebut dinyatakan bahwa dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, kepala SKPD dapat menyusun RKA SKPD diluar KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dan ayat (3).

“Berdasar hal itu, maka Badan Anggaran dapat menerima jawaban Gubernur secara tertulis untuk selanjutnya dijadikan salah satu dasar pendapat Badan Anggaran terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,”pungkasnya.

Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak mengatakan mengaku dapat menerima masukan yang disampaikan Fraksi Partai Gerindra dalam sidang paripurna. “Kami terima sebagai masukan yang positif,” kata Emil Dardak singkat.

Seperti diketahui, Gubernur memang memberikan jawaban atas surat yang dikirim DPRD Jatim. Diakui oleh Gubernur dalam surat No :900 / 9079 / 203 / 2023, terjadi selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PAS P.APBD 2023 sebesar Rp 34.786.031.255.209,00 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023 sebesar Rp 35.232.891.255.209,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 446.860.000.000,00. 

Perubahan tersebut untuk belanja pada Pos Pembiayaan berupa penyertaan modal PT BPR Jatim sebesar Rp 200.000.000.000, PT Askrida sebesar Rp 46.860.000.000 dan pencairan Dana Cadangan untuk Pemilukada sebesar Rp 200.000.000.000.

Misalnya untuk penyertaan modal di 2 BUMD, Gubernur mengaku sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 78 disebutkan bahwa penyertaan modal dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah yang bersangkutan.

#Gubernur Jatim Resmikan Jembatan Pelangi #dprd jatim #wagub jatim