Rabu, 1 Mei 2024

Ada Kebijakan Baru pada PPDB Jatim Tahun 2022

Diunggah pada : 3 Juni 2022 14:57:06 456
Sumber Foto: Istimewa

Jatim Newsroom – Ada kebijakan baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Jawa Timur tahun 2022. 

Mengenai hal tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, mengatakan, bagi siswa yang nilai rapor-nya tidak diunggah oleh sekolah asal, maka siswa dapat mengunggah sendiri nilai rapor semester 1 s.d semester 5 ketika proses pengambilan PIN.”

Entry nilai rapor oleh sekolah asal dilaksanakan pada tanggal 23-28 Mei 2022 secara online 24 jam. Kemudian Pengambilan PIN oleh siswa SMP sederajat dilaksanakan pada tanggal 2-18 Juni 2022 secara online 24 jam. Adapun berkas yang diunggah oleh siswa adalah nilai rapor semester 1-5 dan foto rapor semester 1-5.

Sementara mengenai siswa lulusan SMP Luar Biasa (SMP-LB), lanjut Wahid, dapat mendaftar pada SMA/SMK Negeri di Jawa Timur, melalui Jalur Afirmasi untuk Penyandang Disabilitas.

Ketentuan mengenai hal tersebut antara lain: (i) Untuk penyandang disabilitas dengan ketunaan ringan; (ii) Mengunggah surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Dokter Spesialis; (iii) Mengunggah surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan siswa. 

Proses PPDB di Jatim ini dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 8 Juli 2022 dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.  (idc/s)

#PPDB #siswa baru #pendaftaran