Jumat, 17 Mei 2024

BERI THR LEBIH AWAL, PERUSAHAAN AKAN DIBERI REWARD

Diunggah pada : 10 Agustus 2012 12:19:54 11
thumb

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur akan memberikan reward bagi perusahaan di Jatim yang mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan terkait dengan hak para pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) ini.

Kepala Disnakertransduk Prov Jawa Timur, Dr Hary Soegiri MBA MSi, di Surabaya, Jumat (10/8) mengatakan, apabila ada perusahaan memberikan hak bagi para buruh sesuai UU No 13 tahun 2003 bahwa perusahaan wajib memenuhi hak dari para pekerja yakni mendapatkan THR, maka Pemerintah Propinsi Jawa timur akan memberikan serfikat kelayakan maupun pelatihan serta mendapatkan fasilitas berhubungan dengan ketenagakerjaan.

“Ya Pemprov Jatim akan memberikan penghargaan bagi perusahaan yang membayarkan THR kepada pekerjanya sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni pada H-7. Dengan memberikan THR tepat waktu, para pekerja bisa menikmati hak yang mereka dapatkan untuk merayakan Lebaran dengan keluarga,” ujarnya.

Dia menjelaskan, upaya memberikan reward bagi perusahaan di Jawa timur lebih jauh di ungkapkan Hary Soegiri diberikan untuk merangsang agar para pengusaha untuk lebih peduli terhadap para pekerjanya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan menyebutkan THR diberikan pekerja berdasarkan massa kerja.

Apabila pekerja bekerja lebih dari tiga bulan, kata Hary, maka akan mendapatkan hak satu kali gaji, begitu juga seseorang yang masa kerjanya kurang dari satu tahun maka perhitungannya adalah bulan selama bekerja dibagi dengan 12 dikalikan dengan gaji pokok plus tunjangan lainnya. Sedangkan bagi para pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun maka secara otomatis maka akan mendapatkan satu kali gaji yang diterimanya seperti gaji pokok plus tunjangan lainnya.

Selain memberikan reward, Hary mengatakan, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan pemerintah dengan tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya. Dari sejumlah laporan yang masuk di posko Pengaduan THR, diindikasikan ada sekitar 50 perusahaan yang bermasalah dengan pekerjanya dalam pemberian hak THR.

“Yang sangat riskan, ada sekitar 10-15% perusahaan dari 50 perusahaan yang perlu diperhatikan serius. Karena mereka tidak mau memberikan THR, padahal Satgas penanganan THR sudah melakukan pendekatan persuasive dan preventif,” katanya,

Ternyata sekitar 15%nya perusahaan di Jatim ini, kata Hary, terancam akan dipidanakan. Itu dikarenakan, perusahaan ini dinilai telah melanggar ketentuan yakni hak dasar yang tidak membayarkan hak para pekerja yakni Tunjangan Hari Raya (THR).

Sanksi lainnya, lanjutnya, perusahaan yang bermasalah itu juga mendapatkan sanksi pembekuan atau ijin operasi dicabut, “Kalau memangnya mereka melaksanakan kegiatan yang melawan ketentuan atau aturan pemerintah maka kita bisa mempidanakan mereka (perusahaan yang tidak mau membayar THR),” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, guna mengetahui perusahaan yang diindikasi bermasalah dengan karyawannya terkait dengan THR, maka sebagai langkah awal pihak Disnakertransduk Jatim telah melakukan maping (pemetaan) pada sejumlah perusahaan yang diindikasikan bermasalah dengan karyawan dalam hal pemberian THR.

Pemetaan itu, lanjutnya, mulai dari kategori parah, kategori sedang (mudah mencari solusinya), dan kategori ringan (sifatnya memberikan pengertian). Untuk kategori ringan (tidak tahu, tidak mengerti, tidak memahami ketentuan) sekitar 30% perusahaan, kategori sedang sebanyak 40% perusahaan dan 10-15% kategori parah (tidak bisa atau tidak mau membayarkan THR). (ris)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait