Rabu, 8 Mei 2024

haji 2010 barang bawaan jamaah di luar ketentuan akan dimusnahkan

Diunggah pada : 26 Oktober 2010 10:15:10 2
thumb

barang bawaan jamaah haji tahun ini yang di luar ketentuan akan dimusnahkan. aturan berbeda ini diberlakukan agar jamaah haji memiliki efek jera dan tidak lagi membawa barang bawaan di luar ketentuan.
    hubungan masyarakat panitia penyelenggara ibadah haji (ppih) embarkasi surabaya, sugianto di asrama haji sukolilo surabaya, senin (18/10) mengatakan, tahun lalu masih ada toleran dan dikembalikan ke keluarganya melalui kantor kemenag kabupaten kota se tempat, untuk tahun ini akan dimusnahkan. hal ini sudah menjadi kesepakatan rapat koordinasi ppih bahwa pemusnahan akan dilaksanakan setiap akhir kloter 15, kloter 30, dan seterusnya. &rdquomudah-maudahan dengan ketegasan petugas benar-benar akan membuat jamaah jera dan tidak main-main dengan barang bawaannya,&rdquo ujarnya.
    salah satu contoh, jamaah kloter 13 asal surabaya masuk asrama haji, sabtu (16/10), ada beberapa jamaah yang membawa rokok dalam jumlah yang berlebihan. bahkan, ada salah seorang jamaah yang membawa rokok sampai 20 slob. sedangkan kloter 15 dan 16 asal sidoarjo tidak ada yang membawa rokok yang berlebihan. tapi ada yang membawa minyak goreng dalam kemasan botol 1 liter.
seperti tahun lalu, larangan membawa rokok dalam jumlah yang berlebihan tidak diperbolehkan petugas karena melanggar ketentuan penerbangan. sebenarnya, ppih sudah mensosialisasikan barang bawaan melalui manasik haji di seluruh kantor kemenag kabupaten/kota. namun, masih ada jamaah yang membawa barang bawaan yang tidak boleh dibawa. diantaranya, minyak goreng, madu, cobek, kompor sumbu. barang-barang tersebut tidak diijinkan dibawa dalam penerbangan.
minyak goreng dan madu tergolong benda cair. apabila dalam jumlah banyak akan membahayakan penerbangan. benda-benda itu boleh dibawa dalam jumlah tertentu. cobek tidak boleh dibawa ditakutkan akan digunakan sebagai senjata dan kompor sumbu memang dilarang oleh pemerintah arab saudi, dengan alasan menghindari kebakaran.
larangan membawa rokok dalam jumlah banyak dilarang karena sesuai ketentuan bea cukai, apabila membawa rokok dalam jumlah banyak akan diindikasikan barang ekspor. &rdquomembawa rokok tetap diijinkan hanya untuk konsumsi sendiri, yaitu hanya 2 slob, tidak boleh lebih,&rdquo katanya.
 kalau ada jamaah yang membawa rokok melebihi ketentuan, maka petugas bea cukai berhak untuk menahan. ketentuan itu sudah disosialisasikan, tapi tetap saja masih ada jamaah yang membawa rokok melebihi ketentuan. saat jamaah ditanya untuk apa membawa rokok terlalu banyak, jawaban mereka beragam. jawaban yang sering diberikan rata-rata mereka menjawab rokok-rokok itu hanya titipan dan amanah kyai-nya yang harus disampaikan ke seseorang di makkah. (oby)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait