Minggu, 5 Mei 2024

GUBERNUR LANTIK ZARKASI SEBAGAI PENJABAT BUPATI JEMBER

Diunggah pada : 26 Agustus 2010 13:35:27 25
thumb

Gubernur Jawa Timur Dr H Soekarwo melantik Drs Zarkasi MSi sebagai Penjabat Bupati Jember menggatikan Ir MZA Djalal yang habis masa jabatannya pada 11 Agustus 2010, di Ruang  Kadiri Kantor Gubernur Jl Pahlawan Surabaya, Kamis  (26/8).
    Dalam sambutannya Soekarwo yang lebih akrab dengan panggilan Pakde Karwo, mengatakan proses pemilukada di Jember yang dilaksanakan pada 7 Juli 2010 masih dalam proses gugatan di Makamah Konstitusi (MK), dan baru memperoleh putusan dari MK pada 23 Agustus. Hal ini menyebabkan usulan pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakilnya masa jabatan 2010-2015 masih dalam proses pengajuan dari DPRD Kabupaten Jember kepada mendagri melalui gubernur.    
    Untuk menghindari kevakuman dalam penyelenggaraan pemerintahaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah Jember berdasarkan surat keputusan Mendagri tanggal 9 Agustus 2010 Nomor 131.35-564 tahun 2010 menunjuk Drs Zarkasi MSi, Inspektur Provinsi Jatim sebagai Penjabat Bupati Jember sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Jember yang definitive.
     Pakde Karwo menekankan agar penjabat bupati serta seluruh aparat pemerintah dan forum pimpinan daerah di Jember untuk selalu bekerjasama guna tercapainya tujuan pembangunan, yaitu pembangunan untuk rakyat terutama masyarakat miskin atau lemah.
Gubernur Seokarwo menegaskan, berdasarkan PP No 49 tahun 2008, yang melarang Penjabat Kepala Daerah, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Larangan tersebut, yaitu melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Penjabat Bupati juga dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah, serta kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Selain itu juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah.
Ditegaskan pula, kalau ada permasalahan hendaknya Penjabat Bupati Jember konsultasi langsung dengan gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah bukan dengan mantan bupati atau mantan wakil bupati.
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jember Ir.MZA Djalal, MSi dan Kusen Andalas, SIP tanggal 11 Agustus sudah berakhir masa jabatannya. Namun karena Pemilukada Kab Jember yang dilaksanakan 7 Juli lalu diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena perselisihan penghitungan hasil pemungutan suara yang sekarang masih dalam proses persidangan MK, maka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember masa jabatan 2010-2015 belum dapat dilaksanakan.
Berdasar pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Daerah, maka dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Kabupaten Jember, sesuai surat keputusan Mendagri tanggal 9 Agustus 2010 Nomor 131.35-564 tahun 2010 menunjuk Drs Zarkasi MSi, sebagai Penjabat Bupati Jember sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Jember yang definitive. (sar)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait