Selasa, 21 Mei 2024

1.500 Nelayan di Kabupaten Pasuruan Terima Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Diunggah pada : 19 Februari 2024 19:38:04 25
Foto : Kominfo Kab Pasuruan

Jatim Newsroom – Penjabat (Pj)  Bupati Pasuruan, Andriyanto secara simbolis menyerahkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada 1.500 nelayan yang difasilitasi oleh Dinas Perikanan  Kabupaten Pasuruan di Auditorium Mpu Sindok Komplek Graha Maslahat, Senin (19/2/2024). 

Andriyanto mengatakan, selama satu tahun anggaran, seluruh pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan 1500 nelayan ditanggung oleh APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2024. Nilainya mencapai sekitar Rp 300 juta. Setelah satu tahun, maka di tahun-tahun berikutnya, pembayaran BPJS ditanggung secara mandiri oleh nelayan itu sendiri.

Bantuan pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi nelayan kecil. Utamanya terhadap resiko kecelakaan kerja maupun kematian yang berpotensi menimpa para nelayan saat bekerja di laut.

Oleh karenanya, Andriyanto berharap agar para nelayan yang belum tertarik menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk segera bisa bergabung. Sebab Pemkab Pasuruan akan membantu dalam kepengurusannya.

"Bukan masalah besaran nominal yang diberikan ketika sudah ada kejadian kecelakaan atau tiba-tiba nelayan meninggal di laut. Tapi setidaknya ada jaminan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan atau kalau terjadi kecelakaan, tidak perlu repot mencari biayanya," ujarnya.

Sementara itu, salah satu nelayan asal Desa Gerongan, Kecamatan Kraton, Rifai mengaku ikut menjadi peserta BPJS. Sebab ia tahu manfaat yang diterimanya jikalau terjadi sesuatu yang menimpanya.

"Saya 20 tahun jadi nelayan. Dan saya mendaftar jadi peserta BPJS supaya ada jaminan untuk saya kalau terjadi apa-apa," ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, Andriyanto juga menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja kepada Solikhan, nelayan Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso.  Kemudian jaminan kematian kepada 2 nelayan meninggal dunia, yakni keluarga alm. Misdali dari Desa Mlaten, Kecamatan Nguling serta Saeri dari Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok. Selanjutnya penyerahan Kartu Kusuka kepada 5.099 nelayan, kemudian NIB (Nomor Induk Berusaha), Tanda Daftar Kepemilikan Perahu (TDKP) dan Sertifikat Kelayakan Perahu (SKP). 

Mayoritas nelayan di Kabupaten Pasuruan merupakan nelayan skala kecil dengan menggunakan perahu berbobot 2-3 Gross Tonage dan mesin 10-24 PK. Kegiatan melaut dilakukan setiap hari (one day fishing) dengan daerah penangkapan di Selat Madura.

Dengan matapencaharian yang sangat tergantung pada kondisi musim, cuaca, angin dan gelombang laut, profesi nelayan termasuk dalam salah satu kriteria pekerja rentan yang memerlukan perhatian, kebijakan dan perlindungan dari Pemerintah, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. (yan/hjr)

 

#kabupaten pasuruan