Jumat, 26 April 2024

Pendowo Bangkit Desak KLHK Bongkar Timbunan Limbah B3 PT PRIA

Diunggah pada : 26 Oktober 2016 15:29:31 17

Jatim Newsroom –  Proses penimbunan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) oleh PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) terus mendapatkan perlawanan dari warga Desa Lakardowo, Kab Mojokerto. Perjuangan warga diwakili oleh Penduduk Lakardowo Bangkit (Pendowo Bangkit) dan Komunitas Perempuan Peduli Lingkungan Lakardowo didampingi LBH Surabaya serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggelar aksi di Jakarta.

Dalam aksi tersebut, Pendowo Bangkit mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan tiga tindakan pada PT PRIA. Tuntutan pertama yakni membongkar tanah di area PT PRIA untuk mengambil sampel bor tanah atau sondir boring pada beberapa titik yang diduga menjadi pusat timbunan limbah B3. Lokasi yang dimaksud adalah tanah di sekitar Sumur Pantau 1 dan Sumur Pantau 3, serta taman sekitar kolam belakang PT PRIA.

Kedua, memeriksakan kadar pencemar beracun dan bakteri patogen dalam sampel bor tanah  di dalam area PT PRIA hingga kedalaman 20 meter. Selain itu memeriksakan sampel tanah ke laboratorium uji tanah yang terakreditasi. Ketiga, mewajibkan PT PRIA memenuhi tanggung jawab mutlak untuk memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta mengganti segala kerugian yang diderita masyarakat sejak tahun 2013 sampai saat inisesuai UU No.32/2009.

Aksi yang digelar Selasa (25/10) kemarin diikuti peserta berjumlah 25  orang dari tim yang tergabung dan berorasi di depan KLHK menggunakan alat peraga berupa seragam Limbah B3. Dalam hal ini, tim menyampaikan aspirasinya terkait penolakan hasil kesimpulan yang disampaikan oleh KLHK terkait uji laboratorium KLHK atas sumur pantau PT PRIA yang menyatakan tidk ada pencemaran yang dilakukan oleh PT PRIA yang disampaikan oleh Dirjen Limbah B3, Karliansyah.

Setelah melakukan aksi, tim ditemui oleh beberapa staf dari KLHK yang untuk melakukan pembahasan tindak lanjut terkait pembuktian yang harus dilakukan oleh KLHK sebagai tanggung jawab mutlak yang harus dilakukan sebagai regulator yang memberi izin PT PRIA yang terkait pengelolaan limbah B3.

Sebelumnya, aksi juga dilakukan dengan mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT PRIA. Komisioner Komnas HAM, Nurkhoiron menyatakan segera melakukan tindak lanjut pada tahapan pertama dengan melakukan pemantauan pada No Agenda 112.208 atas surat pengaduan yang dikirimkan oleh Pendowo Bangkit.

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan pengelola limbah ini telah menyalahi konstitusi tentang Hak Asasi Manusia atas Lingkungan Hidup yang bersih dan sehat sesuai dan peraturan perundangan pada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Prigi Arisandi, salah satu tim advokasi Pendowo Bangkit. (afr)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait