Jumat, 26 April 2024

Waspada Corona, 249 Orang Ditangkap Polisi karena Abaikan Physical Distancing</span></p>

Diunggah pada : 27 Maret 2020 4:53:11 15

Jatim Newsroom - Upaya preventif dari Polda Jatim untuk membubarkan kerumunan massa pada masa tanggap darurat Corona Virus Disease (Covid) 19 ini tak selalu berjalan mulus. Terdapat kerumunan massa di Jawa Timur yang menolak dibubarkan dan harus diamankan dan dimintai keterangan oleh polisi.

"Total ada 249 orang yang ditangkap saat razia. Mereka dimintai keterangan karena mengabaikan peringatan untuk melakukan physical distancing (jarak fisik) untuk mencegah covid 19," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (26/3).

Ia menjelaskan, upaya pembubaran massa yang berkerumun itu menindaklanjuti Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan berkembangnya Covid 19. "Kami dari Polda Jawa Timur dan Polres jajaran secara serentak melakukan kegiatan pembubaran kerumunan serta membawa pemilik, pengunjung tempat hiburan dan tempat nongkrong. Sebanyak 249 orang diamankan ke kantor polisi," ujarnya.

Selanjutnya pemilik dan pengunjung cafe dan warung membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan bersedia mendukung program pemerintah. Adapun untuk wilayah surabaya kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya dan berhasil mengamankan 63 orang.

Sedangkan Polresya Sidoarjo mengamankan 35 orang, Polresta Malang Kota 40 orang, Polres Kediri 10 orang, Polres Trenggalek 10 orang, dan Polres Pasuruan Kota 10 orang. Selain itu, Polres Bondowoso juga mengamankan 9 orang, Polres Malang 18 orang, Polres Bojonegoro 15 orang, Polres Pasuruan 23 orang, Polres Bangkalan 11 orang, dan Polres Batu 5 orang.

"Polda Jatim dan jajaran akan terus melakukan kegiatan ini sepanjang masyarakat belum patuh terhadap anjuran pemerintah berupa sosial distancing atau physical distancing selama tanggap darurat bencana Covid 19 belum dinyatakan berakhir. Bahkan tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi yaitu penindakan secara hukum bagi masyarakat yang masih melanggar," tegas Truno. (afr/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait