Sabtu, 27 April 2024

Raperda DAS Diharapkan Memperbaiki Upaya Kewenangan Pemprov Jatim

Diunggah pada : 24 Juni 2016 16:44:55 2

Jatim Newsroom- Gubernur Jawa Timur berharap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) dapat dipakai sebagai dasar untuk melakukan upaya - upaya perbaikan terhadap DAS yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Jatim

Wakil Gubernur Jatim, H Saifullah Yusuf saat membacakan Jawaban Gubernur Jatim soal Raperda DAS di Rapat Paripurna DPRD Jatim, Jumat (24/6) mengatakan, berkaitan dengan pengelolaan DAS dimaksud telah diterbitkan PP No 37/2012 tentang Pengelolaan DAS,  yang mengatur bahwa pengelolaan DAS harus dilakukan dari hilir sampai hulu secara utuh dan menyeluruh melalui beberapa tahapan mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasinya yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan raperda. "Dengan adanya Raperda ini nanti permasalahan di sepanjang DAS seperti air, tanah longsong, dan sedimentasi yang rusak dapat tertangani dengan cepat dan baik," ujar Gus Ipul.

Namun, pihaknya juga menyampaikan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam raperda tersebut, yaitu draf dan naskah akedemiknya perlu dicermati agar tidak menumpuk dengan atau tidak berbenturan dengan aturan pusat.

Oleh karena itu, dalam penyusunan raperda ini agar mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak akan terdapat pertentangan materi,serta harus mengatur hal yang benar-benar merupakan kewenangan pemerintah provinsi Jatim

"Apabila kedua hal itu tidak terpenuhi, maka menyebabkan perda yang dibahas akan dibatalkan pemerintah pusat, pasalnya saat ini pemerintah pusat telah bersemangat melakukan evaluasi terhadap perda yang tidak berpotensi atau tidak menghasilkan bagi daerah," ujarnya. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait