Sabtu, 27 April 2024

Puluhan GTT Wadul Ke DPRD Minta Agar Ada Revisi PP 49/2018

Diunggah pada : 10 Desember 2018 19:46:33 2

Jatim Newsroom - Puluhan Guru Tidak Tetap (GTT) yang tergabung di Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim mendatangi gedung DPRD Jatim, Senin (10/12). Kedatangan ke DPRD Jatim ini terkait Peraturan Pemerintah Nomer 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Puluhan perwakilan GTT ini langsung diterima oleh Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo, Wakil Ketua Komisi E, Suli Daim dan Anggota Komisi E, Agatha Retnosari di ruang Banmus DPRD Jatim.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI Jatim, Edi Suyatno mengaku dalam PP 49/2018 tidak mengatur skema pengaturan GTT yang sudah lama mengabdi dengan guru yang baru lolos rekrutmen P3K. Mengingat dalam rekrutmen memperbolehkan usia 20 tahun hingga pensiun kurang setahun.

“Aturan ini tidak adil. Mereka yang lama itu rugi karena sudah mengabdi sudah puluhan tahun, haknya sama dengan yang baru lulus rekrutmen P3K sehingga merasa tidak diperhatikan GTT yang lama. Maka ini harus dipertimbangkan,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, ketidakadilan PP tersebut juga karena P3K tidak termasuk pegawai yang menjaga tata usaha, laboratorium dan penjaga sekolah. Begitu juga soal pemerintah menerapkan kontrak kerja setahun sekali, dan akan diperpanjang apabila kinerjanya baik.

“Pemerintah seharusnya menghapus sistem perpanjangan kontrak setiap tahun sekali. Kontrak seharusnya sekali sampai purna tugasnya. Atau langsung saja diakui sebagai ASN karena pemerintah menganggap sama dengan ASN,” tegasnya.

Edi meminta, pemerintah memperjelas khusus bagi guru yang tidak lolos tes rekrutmen ASN karena saat ini ada sekitar 4 ribu GTT di Jatim yang menanti kejelasan statusnya.

Menanggapi keluhan tersebut Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim mengatakan hal yang wajar jika GTT resah dengan adanya PP 49 karena pengakuan sebagai guru honorer hanya satu tahun sekali, bukan sekali dalam pengabdiannya.Pemerintah seharusnya memberika  SK pengangkatan P3K hingga purna tugas guru tersebut. “PP itu sedikit melegakan karena memberi pengakuan sebagai honorer. Tapi timbul prasangka, jangan-janagn ini tahun politik karena kontraknya setahun sekali,"ujarnya.

Mengingat hal ini menyangkut masa depan GTT maka sangat dikhawatirkan menimbulkan persoalan sendiri bagi para guru honorel itu. Komisi E akan menyampaikan ke pemerintah pusat agar menghapus sistem kontrak setahun sekali.

Senada ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo menginginkan ada perbedaan antara GTT yang sudah mengajar puluhan tahun dengan yang baru. Pemerintah bisa mengangkat GTT menjadi ASN bagi yang sudah mengabdi puluhan tahun. “Harus ada prioritas bagi yang lama mengajar. Jangan disamakan dengan yang baru menjadi GTT,” paparnya. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait