Sabtu, 27 April 2024

Polrestabes Surabaya Musnahkan 21 Ribu Botol Miras Oplosan

Diunggah pada : 25 April 2018 15:47:35 4

Jatim Newsroom - Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) oplosan dan tak berizin terus dilakukan pihak Polrestabes Surabaya. Rabu (25/4, J jajaran Polrestabes Surabaya melakukan upaya pemusnahan barang bukti sekitar 21 ribu botol Miras ilegal maupun oplosan. Barang bukti tersebut merupakan hasil razia Operasi Tumpas Narkoba yang dilakukan petugas kepolisian selama 10 hari.

"Ini telah menjadi perhatian besar pejabat Polri, dan telah memerintahkan jajaran untuk memberantas Miras ilegal maupun miras oplosan. hari ini dilakukan pemusnahan sekitar 21 ribu botol Miras," ujar Kapolrestabes Surabaya,  Kombes Pol Rudi Setiawan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat perata jalan aspal yang didatangkan Pemkot Surabaya. Kapolrestabes mengatakan, penyebab maraknya peredaran Miras oplosan dan ilegal di wilayahnya belakangan ini karena barang haram tersebut mudah dibuat. Bahan yang digunakan juga mudah diperoleh dari toko kimia yang ada di kota Surabaya.

"Hasil wawancara saya dengan peracik Miras yang telah berhasil kami amankan ternyata cara membuat Miras ini sangat mudah, hanya membutuhkan air dan alkohol dengan kadar 95 persen sudah bisa dijual dan dikonsumsi," jelasnya.

Sementara miras oplosan yang disebutnya akhir-akhir ini telah menelan lebih dari 10 korban meninggal dunia, dibuat dengan cara mencampur miras ilegal dengan beberapa obat-obatan yang ada dipasaran. Seperti, obat sakit kepala, lotion anti nyamuk, obat anti mabuk dan sirup obat batuk.

"Bayangkan, awalnya ingin miras yang dioplos ini punya rasa dan efek berbeda dari miras biasa. Tapi akibatnya yang mengkonsumsi seketika bisa meninggal dunia, sejam atau keesokan harinya," imbuh Rudi.

Oleh karena dampak luar biasa yang ditimbulkan dari peredaran Miras oplosan dan ilegal ini luar biasa, Kapolres mengajak seluruh masyarakat dan segenap pimpinan daerah bersama-sama menumbuhkan daya tangkal terhadap pengaruh Miras.

Tekad bersama itu juga diawali dengan penandatanganan deklarasi anti Miras oleh para tokoh masyarakat tiap kecamatan se Kota Surabaya disaksikan Kapolrestabes Surabaya dan Danrem 084 Baskara Jaya, Kolonel Kav M Zulkifli.

Kaplrestabes sempat memberi peringatan kepada cafe-cafe yang masih menjual Miras ilegal akan berhadapan dengan petugas kepolisian, termasuk toko-toko kimia yang memberi kemudahan menjual bahan pembuatan Miras kepada masyarakat.

"Tentu saja Balai POM punya aturan sendiri, Disperindag juga punya aturan sendiri soal ini. Nanti kita akan koordinasi bagaimana penanganan terhadap toko-toko kimia ini," katanya. (afr/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait