Jumat, 26 April 2024

Pertamina Lubricants Dukung Penerapan SNI

Diunggah pada : 21 April 2018 20:47:16 34

Jatim Newsroom  – Direktur Operasi PT Pertamina Lubricants Mohamad Irfan mengatakan, sebagai perusahaan yang memiliki visi untuk menjadi perusahaan pelumas dunia, PT Pertamina Lubricants mendukung penuh penerapan standardisasi produk dan penggunaan produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Dukungan tersebut merupakan komitmen perusahaan untuk secara konsisten memberikan produk dengan kualitas terbaik bagi konsumen Indonesia dan juga memiliki competitive advantage ketika bersaing di pasar global. “Pertamina  juga terus mendaftarkan produk-produknya “Pertamina Lubricants” ke Balai Sertifikasi Industri (BSI) untuk memperoleh SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI),” kata Irfan di Gresik, Jumat (20/4) malam..

Dikatakan Irfan, Kementerian Perindustrian RI kini mulai memberlakukan secara wajib SNI Pelumas. Tujuannya tak lain adalah untuk melindungi konsumen dari produk pelumas yang tidak berkualitas. Pasalnya, produk pelumas yang tidak berkualitas berpotensi merusak komponen kendaraan bermotor yang tentunya akan merugikan konsumen.

Lantas, apa keunggulan produk pelumas ber-SNI ?. Menurut Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya saat berkunjung ke Production Unit Gresik (PUG) milik PT Pertamina Lubricants mengatakan, pemenuhan persyaratan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas memberikan keyakinan lebih pada konsumen bahwa produk pelumas terjamin kualitasnya.

“Kita tidak mengatakan produk pelumas non SNI pasti berkualitas jelek, tetapi dengan sertifikasi SNI akan memberikan jaminan tertulis bahwa produk pelumas tersebut berkualitas dan aman jika digunakan  bagi kendaraan,” Ujar Bambang.

Badan standar Nasional telah menetapkan 27 SNI Pelumas yang masih aktif. Salah satu SNI tersebut adalah SNI 7069.2:2012, Klasifikasi dan spesifikasi – Pelumas – Bagian 2: Minyak lumas motor bensin empat langkah sepeda motor yang merupakan revisi dari SNI 06-7069.2-1995. Klasifikasi dan spesifikasi – Pelumas – Bagian 2: Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor. SNI ini disusun oleh subpanitia sub komite teknis 75-02-S3 – Produk Minyak Bumi, Gas Bumi dan Pelumas.

Didalam  SNI, pengertian minyak lumas motor bensin 4 langkah sepeda motor adalah pelumas cair hasil proses pencampuran minyak lumas dasar yang berasal dari minyak bumi (mineral), minyak lumas dasar ulang dan bahan lainnya termasuk bahan sitentik ditambah aditif, yang dipergunakan untuk tujuan pelumasan motor bensin 4 langkah sepeda motor. (ryo/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait